Sandy Tumiwa Divonis 2 Tahun Penjara, Ini Kata Annisa Bahar

Sandy Tumiwa Divonis 2 Tahun Penjara, Ini Kata Annisa Bahar
- Sandy Tumiwa telah divonis dua tahun penjara atas kasus investasi bodong. Vonis yang diberikan oleh hakim itu pun memancing tanggapan dari pihak yang merasa telah menjadi korban.
Salah satunya Annisa Bahar. Pedangdut itu mengungkapkan masih cukup kecewa. Ia menilai vonis penjara yang diterima Sandy belum setara dengan rasa kepercayaan yang hilang dari dirinya kala mengikuti investasi tersebut.
"Kalau dari hati saya keberatan dengan vonis yang cuma segitu. Itu menurut aku ya," ujar Annisa saat dihubungi detikHOT, Kamis (7/4/2016).
Pedangdut yang dulu lekat dengan image pemilik goyang patah-patah itu belum merasa puas dikarenakan jumlah kerugian yang ia rasakan tak sedikit. Miliaran rupiah diakui Annisa raib lewat investasi tersebut.
"Rp 25 miliar itu kayaknya ringan banget ya hukumannya," sambungnya lagi.
Dalam kasus tersebut Sandy tak dilaporkan sendirian. Seseorang bernama Cici juga diadukan ke pihak berwajib. Annisa pun berharap, Cici dapat memperoleh vonis yang tak ringan dari hakim.
Ia menilai vonis yang diberikan Cici harus lebih berat karena uang milik para nasabah yang hilang selama ini berada di tangannya.

"Dari vonis yang udah ada, saya pengennya hukumannya sesuai sama yang sudah dilakukan. Aku sih pengennya Cici yang berat ketimbang Sandy karna uangnya masuk ke Cici," tukas Annisa. (doc/doc)
Previous
Next Post »
Thanks for your comment