Bill Cosby Dipolisikan atas Tuduhan Pelecehan Seksual

Delia Arnindita Larasati - detikhot
Bill Cosby Dipolisikan atas Tuduhan Pelecehan SeksualFoto: William Thomas
Jakarta - Pihak kepolisian memegang janjinya pada para wanita yang mengaku korban untuk menuntaskan kasus Bill Cosby. Kini, sang komedian pun diamankan oleh pihak berwajib.
Surat penangkapan untuk Bill dirilis beberapa waktu lalu atas kasus pelecehan seksual pada Andrea Constand, seorang mantan pegawai di Temple University. Insiden tersebut terjadi di kediamannya di Philadelphia, lebih dari satu dekade lalu.
Pihak berwajib Montgomery, Alabama merilis sebuah pernyataan pada Rabu (30/12) lalu yang menyatakan telah melakukan wawancara dengan saksi mata dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut pada bukti-bukti yang tertera sebelum merilis surat penangkapan. "Saat ini kami akan mencari keadilan atas nama korban," ungkapnya seperti dikutip dari E! Online, Kamis (31/12/2015).
Sebelumnya, hakim pernah menutup kasus tersebut pada 2005 silam. Namun, keputusan untuk menangkap Bill saat ini dilakukan berdasarkan bukti-bukti baru yang muncul di awal Juli 2015. Setelah memastikan kasus tersebut belum kadaluarsa, investigasi kemudian kembali dibuka.
Menurut bukti-bukti terbaru, Bill sempat menjalin hubungan spesial dengan Andrea dan mengundangnya untuk datang ke kediamannya di Philadelphia. Namun ketika bintang 'The Cosby Show' itu berniat untuk melakukan hal-hal berbau seksual padanya, Andrea pun menolak.

Bill kemudian disebut memaksa Andrea untuk minum segelas anggur dan mengkonsumsi tiga butir pill berwarna biru yang membuatnya tak lagi bisa bergerak. Saat itulah sang aktor mengambil keuntungan dari situasi tersebut.
Hingga kini, lebih dari 50 wanita mengaku pernah menjadi korban pelecehan seksual oleh Bill Cosby. Namun, komedian berusia 78 tahun tersebut terus menerus membantah tuduhan yang dilayangkan kepadanya.
Bill pun diminta untuk hadir di persidangan pada Rabu (30/12) pukul 16.00 waktu setempat. Komedian kelahiran Amerika Serikat tersebut diancam dengan maksimal hukuman lima hingga 10 tahun penjara dan denda sebesar US $25 ribu (Rp 344,8 juta). (dal/dal)
Read X
Previous
Next Post »
Thanks for your comment