Batal Nikah, KTP Jessica Iskandar Diubah 'Belum Kawin'

Dicky Ardian - detikhot
"); //]]>
http://ift.tt/1QwsIB6Foto: Asep Syaifullah (detikHOT)
Jakarta - Gugatan pembatalan pernikahan Ludwig Franz Willibald dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2015). Kini, Jessica Iskandar pun harus mengubah keterangan status pernikahan di KTP-nya.
"Dari Dukcapil harus dicabut, dicoret. KTP Jessica jelas single," ungkap pengacara Ludwig, Harvardy M Iqbal usai sidang.
Menurutnya, pernikahan itu kini sudah berakhit sejak putusan tadi. Namun, hingga kini vonis tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap.
Jessica bisa saja banding atas perkara tersebut. Pihaknya pun seperti sudah menyiapkan langkah atas kemungkinan tersebut.
"Kita tanggapi saja di kontra memori banding," katanya.
Sebelumnya, di Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara, gugatan Ludwig ditolak. Tapi ke depan, pihaknya mengaku bakal membawa putusan PN Jaksel itu untuk kembali mengajukan banding.
(nu2/mmu)
Jessica bergaun merah menyala yang terlihat dramatis. Pool/Noel/detikFoto.
Jessica bergaun merah menyala yang terlihat dramatis. Pool/Noel/detikFoto.<br />
Previous
Next Post »
Thanks for your comment