Belum ada notifikasi baru.
Dicky Ardian - detikhot
Jakarta - Sidang kasus penyalahgunaan narkotika pesinetron Rio Reifan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/8/2015). Sidang tersebut beragendakan putusan dari majelis hakim.
Setelah menunggu lama, Rio akhirnya mendapatkan giliran sidang yang digelar di Ruang Sidang Utama itu. Majelis hakim memvonis Rio dengan kurungan penjara dua bulan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Dengan ini, menyatakan terdakwa Rio Reifan terbukti bersalah lakukan tindak pidana narkotika dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dua bulan dikurangi masa tahanan," kata ketua majelis hakim.
Baca juga: Sederhananya Sophia Latjuba Rayakan Ultah ke-45 Bareng Ariel
Mendengar putusan dari majelis hakim, Rio langsung menerimanya. Meski demikian, ia juga mengaku kecewa karena keinginannya untuk direhabilitasi tidak dikabulkan.
"Nggak banding, tapi kecewa juga," ucap Rio sambil kembali memasuki ruang tahanan.
Rio tertangkap pada 8 Januari 2015 di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan sekitar pukul 03.30 WIB. Polisi juga mengamankan dua paket sabu, masing-masing seberat 0,48 gram dan 1,75 gram serta dua alat isap.
(dar/mmu)
Setelah menunggu lama, Rio akhirnya mendapatkan giliran sidang yang digelar di Ruang Sidang Utama itu. Majelis hakim memvonis Rio dengan kurungan penjara dua bulan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Dengan ini, menyatakan terdakwa Rio Reifan terbukti bersalah lakukan tindak pidana narkotika dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dua bulan dikurangi masa tahanan," kata ketua majelis hakim.
Baca juga: Sederhananya Sophia Latjuba Rayakan Ultah ke-45 Bareng Ariel
Mendengar putusan dari majelis hakim, Rio langsung menerimanya. Meski demikian, ia juga mengaku kecewa karena keinginannya untuk direhabilitasi tidak dikabulkan.
"Nggak banding, tapi kecewa juga," ucap Rio sambil kembali memasuki ruang tahanan.
Rio tertangkap pada 8 Januari 2015 di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan sekitar pukul 03.30 WIB. Polisi juga mengamankan dua paket sabu, masing-masing seberat 0,48 gram dan 1,75 gram serta dua alat isap.
(dar/mmu)
Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Rio Reifan Ingin Direhabilitasi Rio Reifan Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara Jelang Sidang Tuntutan, Rio Reifan Tegang Alasan Sakit, Sidang Kasus Narkoba Rio Reifan Ditunda Lagi Sidang Kasus Narkoba Ditunda, Rio Reifan Ingin Segera Direhabilitasi Jelang Sidang Kasus Narkoba, Rio Reifan Dijenguk Teman Wanita
FOTO VIDEO TERKAIT
BERITA LAINNYA
Dari Hollywood ke Jakarta, Storyteller Ronny del Carmen Berbagi Tips Bikin Cerita Siwon 'SuJu' Komentari Hubungan Song Seung Hun dan Liu Yifei Yovie dan Andi Rianto Ambil Bagian di Konser Tunggal Rio Febrian Sheppard Siapkan Album Baru yang Warna-warni Wusshhh! Sepatu Yuju 'G-Friend' Terlempar Saat Tampil di 'Music Bank' Buku Ini Ungkap Persahabatan Dua Penulis Besar Dunia Kini Gandeng Duda, Cita Citata Didukung Ivan Gunawan Terima Vonis Hakim, Rio Reifan Menangis Romantisnya Lamaran L 'Infinite' Bikin Luna 'f(x)' Meleleh!
Redaksi: redaksi[at]detikhot.com
Informasi pemasangan iklan
Hubungi sales[at]detik.com,
Informasi pemasangan iklan
Hubungi sales[at]detik.com,
-
Gosip Pacar Baru Cita Citata
-
Eza Gionino Terjerat Kasus Narkoba
-
Akhir Dongeng Cinta Nassar dan Muzdhalifah
-
Kakak Egi John Menghilang
-
Iceu Wong Meninggal karena Kanker
-
Ari Bicara
Inspirasi: Cara Mendidik Anak Ala Deddy Corbuzier
-
Mels
Review ‘Pixels’: Bernostalgia Bareng Super Hero Kocak
-
widhawati
Berharap Pilkada Ditunda, Ahmad Dhani: Orde Saat Ini Orde Koplak!
-
Widhawati
Artis Ganteng Eza Gionino: Dulu Menganiaya Wanita, Sekarang Nyabu!
-
Laptopsiunyil
Gitar Carving
ConversionConversion EmoticonEmoticon