Mahardian Prawira Bhisma - detikhot
Ludwig Ajukan Banding Terkait Putusan Tes DNA
Jessica Iskandar Tak Peduli Jika Punya Teman Terlibat Prostitusi
Terbelit Masalah Hukum, Jessica Iskandar Tak Menyesal Dinikahi Ludwig
Roro Fitria dan Bella Shofie Pamer Harta, Jessica Iskandar: Punya Anak Lebih Bahagia
Jessica Iskandar Siap Jalani Proses Tes DNA El Barack
Berhubungan Intim dengan Ludwig, Jessica Iskandar Sadar dan Tak Mabuk
Jakarta - Ludwig Franz Willibald mengajukan banding atas putusan provisi majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/5/2015). Meski banding, pihaknya mengaku tak keberatan soal tes DNA tersebut.
Putusan tes DNA itu keluar atas permohonan Jessica Iskandar. Ia memang sejak dulu berharap diberikan sarana yang mewadahi keinginannya untuk melakukan tes darah sang anak dengan bangsawan asal Jerman itu.
Hal itu selalu diperjuangkan Jessica agar status anaknya jelas.
Lihat Foto: Pesona Miss Universe 2013, Gabriela Isler
Ludwig melalui pengacaranya, Harvardy M. Iqbal menuturkan, pihaknya tak keberatan dengan putusan tersebut. Akan tetapi, ia keberatan dengan putusan provisi itu.
"Balik lagi, kalau perintahnya perintah dari majelis hakim yang memang produknya sesuai dengan hukum acara, kita harus menjalankan," ungkap
"Seharusnya bentuknya putusan provisi, tapi ini yang dikeluarkan adalah bentuknya penetapan. Kalau penetapan, itu nggak benar dong, orang mintanya permohonan pemutusan provisi. Tapi dikeluarkan penetapan, itu seolah-olah sudah terakhir, bukan di tengah-tengah," tuturnya.
Putusan provisi adalah putusan yang menjawab tuntutan provisionil, yaitu permintaan pihak Jessica agar sementara diadakan tindakan pendahuluan berupa tes DNA sebelum putusan akhir. Berbeda dengan penetapan yang berarti perintah yang harus ditaati berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Jessica.
(nu2/nu2)
Putusan tes DNA itu keluar atas permohonan Jessica Iskandar. Ia memang sejak dulu berharap diberikan sarana yang mewadahi keinginannya untuk melakukan tes darah sang anak dengan bangsawan asal Jerman itu.
Hal itu selalu diperjuangkan Jessica agar status anaknya jelas.
Lihat Foto: Pesona Miss Universe 2013, Gabriela Isler
Ludwig melalui pengacaranya, Harvardy M. Iqbal menuturkan, pihaknya tak keberatan dengan putusan tersebut. Akan tetapi, ia keberatan dengan putusan provisi itu.
"Balik lagi, kalau perintahnya perintah dari majelis hakim yang memang produknya sesuai dengan hukum acara, kita harus menjalankan," ungkap
"Seharusnya bentuknya putusan provisi, tapi ini yang dikeluarkan adalah bentuknya penetapan. Kalau penetapan, itu nggak benar dong, orang mintanya permohonan pemutusan provisi. Tapi dikeluarkan penetapan, itu seolah-olah sudah terakhir, bukan di tengah-tengah," tuturnya.
Putusan provisi adalah putusan yang menjawab tuntutan provisionil, yaitu permintaan pihak Jessica agar sementara diadakan tindakan pendahuluan berupa tes DNA sebelum putusan akhir. Berbeda dengan penetapan yang berarti perintah yang harus ditaati berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Jessica.
(nu2/nu2)
BERITA LAINNYA
Redaksi: redaksi[at]detikhot.com
Informasi pemasangan iklan
Hubungi sales[at]detik.com,
Informasi pemasangan iklan
Hubungi sales[at]detik.com,
ConversionConversion EmoticonEmoticon