- Jumat, 07/11/2014 12:02 WIB
Ini Kisah Lanjutan Rangga dan Cinta di Mini Drama 'AADC?'
- Jumat, 07/11/2014 10:39 WIB
Kejanggalan Pernikahan Jessica Iskandar dan Ludwig
- Jumat, 07/11/2014 10:16 WIB
Jemaat Gereja Tak Pernah Lihat Jessica Iskandar
- Jumat, 07/11/2014 09:11 WIB
Jelang Nikah, Nuri Maulida Gelar Pengajian dan Siraman Tertutup
- Jumat, 07/11/2014 08:23 WIB
Gereja Yesus Sejati Kumpulkan Bukti Pernikahan Jessica dan Ludwig
- Jumat, 07/11/2014 07:39 WIB
Ludwig Tinggalkan Apartemen Usai Nikahi Jessica, Uut Taaruf dengan Polisi
Desi Puspasari - detikhot
Jakarta - Ludwig Franz Willibald juga melayangkan gugatan terhadap Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Bahkan perkara tersebut sudah disidangkan.
Ada 8 pasal yang digugat oleh Ludwig, salah satunya gugatan bertentangan dengan Pasal 81 peraturan pemerintahan No. 37 tahun 2007, tentang administrasi kependudukan karena perkawinan tidak dilaksanakan di hadapan pemuka penghayat kepercayaan.
"Objek gugatan bertentangan dengan Pasal 66 huruf I Pergub DKI Jakarta No. 93/2012 karena pencatatan perkawinan oleh tergugat tidak dihadiri oleh dua orang saksi," kata Humas dan Wakil Ketua PTUN, Ujang Abdullah, S.H., M.Si di Jalan Sentra Primer Baru Timur, Jakarta Timur, Jumat (7/11/2014).
Menurutnya, perkara itu juga sudah disidangkan pada 6 November dengan mengagendakan pemeriksaan persiapan. Sidang juga digelar tertutup.
"Selama masih perbaikan gugatan dan surat kuasa memang tertutup. Nanti kalau sudah dinyatakan perbaikannya bagus, mulai pembacaan gugatan, bisa terbuka," tuturnya.
Ludwig juga menggugat pembatalan pernikahan dengan Jessica Iskandar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selain itu, ia juga menggugat catatan sipil dan Gereja Yesus Sejati, tempat mereka menikah.
(nu2/mmu)
Ada 8 pasal yang digugat oleh Ludwig, salah satunya gugatan bertentangan dengan Pasal 81 peraturan pemerintahan No. 37 tahun 2007, tentang administrasi kependudukan karena perkawinan tidak dilaksanakan di hadapan pemuka penghayat kepercayaan.
"Objek gugatan bertentangan dengan Pasal 66 huruf I Pergub DKI Jakarta No. 93/2012 karena pencatatan perkawinan oleh tergugat tidak dihadiri oleh dua orang saksi," kata Humas dan Wakil Ketua PTUN, Ujang Abdullah, S.H., M.Si di Jalan Sentra Primer Baru Timur, Jakarta Timur, Jumat (7/11/2014).
Menurutnya, perkara itu juga sudah disidangkan pada 6 November dengan mengagendakan pemeriksaan persiapan. Sidang juga digelar tertutup.
"Selama masih perbaikan gugatan dan surat kuasa memang tertutup. Nanti kalau sudah dinyatakan perbaikannya bagus, mulai pembacaan gugatan, bisa terbuka," tuturnya.
Ludwig juga menggugat pembatalan pernikahan dengan Jessica Iskandar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selain itu, ia juga menggugat catatan sipil dan Gereja Yesus Sejati, tempat mereka menikah.
(nu2/mmu)
Wow! Rambut Jessica Iskandar Cetar di Akad Nikah Raffi dan Nagita
Kartika Putri dan Kakak Jessica Iskandar Makin Lengket
Kartika Putri dan Kakak Jessica Iskandar Serasi di Nikahan Fitrop
Syahrini Berkuda Sambil "Maju Mundur Cantik"
Kakak Kandung Angelina Sondakh Ditemukan Tewas Keracunan Wine
3
ConversionConversion EmoticonEmoticon