Mauludi Rismoyo - detikhot
Jakarta - Ustad Guntur Bumi (UGB) telah dinyatakan sebagai tersangka atas kasus tuduhan penipuan yang dilaporkan mantan pasiennya. Namun, meskipun status hukumnya telah berubah, diyakini UGB tak akan ditahan.
Hal tersebut diungkapkan pengacara UGB, Yasin Hasan. Menurutnya, hingga saat ini ia juga belum mendapat panggilan resmi dari kepolisian terkait hal tersebut.
"Yakin sekali nggak ditahan, ditahan apa nggak itu urusan penyidik," katanya.
Meski statusnya kini ditingkatkan, Yasin mengatakan bahwa belum tentu UGB terbukti bersalah. Menurutnya, nanti akan dikonfrontir antara pelapor dengan pihaknya.
"Itu kan hanya status hukum saja. Nanti proses konfrontir antara pelapor dan terlapor," tuturnya.
(nu2/mmu)
Hal tersebut diungkapkan pengacara UGB, Yasin Hasan. Menurutnya, hingga saat ini ia juga belum mendapat panggilan resmi dari kepolisian terkait hal tersebut.
"Yakin sekali nggak ditahan, ditahan apa nggak itu urusan penyidik," katanya.
Meski statusnya kini ditingkatkan, Yasin mengatakan bahwa belum tentu UGB terbukti bersalah. Menurutnya, nanti akan dikonfrontir antara pelapor dengan pihaknya.
"Itu kan hanya status hukum saja. Nanti proses konfrontir antara pelapor dan terlapor," tuturnya.
(nu2/mmu)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!
- Ical Disebut Bukan Anak Daus Mini, Yunita Hanya Bisa Pasrah
- Selalu Mengelak, Ariel dan Sophie Mueller Kembali Kepergok Jalan Bareng
- Agnezmo Akan Main Film Hollywood?
- Drama Korea menjadi Sinetron Kau yang Berasal dari Bintang?Yay or Nay?
- Hari Kartini dan Melihat Sisi Wanita di Era Media Sosial
- Indonesia Pusat Fesyen Dunia? Why Not!
3
ConversionConversion EmoticonEmoticon