- Senin, 28/04/2014 13:32 WIB
Peninggalan Terpenting bagi Lukman Sardi dari Mendiang Sang Ayah
- Senin, 28/04/2014 12:33 WIB
Beranjak Remaja, Anak Perempuan Jeremy Thomas Makin Cantik
- Senin, 28/04/2014 11:48 WIB
Selalu Mengelak Soal Hubungan, Ini Momen-momen Kemesraan Ariel dan Sophia Mueller
- Senin, 28/04/2014 08:46 WIB
Maestro Biola Idris Sardi Meninggal Dunia
- Senin, 28/04/2014 07:48 WIB
Farah Quinn Asyik Liburan dengan Bule Lain, Ariel dan Sophia Mesra di Bali
- Senin, 28/04/2014 07:09 WIB
Panorama Jade Dragon Snow Mountain dalam Syuting 'Haji Backpacker' di Lijiang
Desi Puspasari - detikhot
Jakarta - Sidang kasus kecelakaan Dul masih terus bergulir. Dalam persidangan ini, pihak Dul mempertanyakan kenapa kasus ini masih terus bergulir?
Untuk terdakwa anak-anak memang mempunyai proses hukum yang berbeda dengan orang dewasa. Dalam hal ini, Jaksa Penuntut Umum mendatangkan dua saksi ahli yakni Satgas PA dan Mitsubishi.
"Hari ini diperiksa satu saksi ahli dari Satgas PA. Dia hanya menerangkan apa yang terbaik untuk anak. Karena korban sudah memaafkan," ucap Lydia Wongsonegoro selaku pengacara ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (28/4/2014).
Undang-undang peradilan anak nomor 11 tahun 2012 yang akan diberlakukan pada bulan Juli 2014 tentunya bisa menjadi titik terang untuk Dul. Pasalnya, dengan adanya undang-undang tersebut, hukuman kurungan penjara tidak diberlakukan untuk anak-anak yang berurusan dengan hukum.
"Dari wali korban sudah memaafkan, kenapa perkara ini masih berlanjut. Kalau ini dialami orang biasa (juga dengan terdakwa anak) sudah selesai," papar Lydia.
Lydia menjelaskan, dari awal pemeriksaan, semua saksi sangat meringankan Dul. Untuk hari ini, dari dua saksi yang diundang hanya satu saksi yang datang yakni, perwakilan dari Satgas PA.
"Selanjutnya, sidang dilanjut tanggal 14 Mei 2014 dengan mendengarkan keterangan dari kedua orangtua," tandasnya.
(pus/hkm)
Untuk terdakwa anak-anak memang mempunyai proses hukum yang berbeda dengan orang dewasa. Dalam hal ini, Jaksa Penuntut Umum mendatangkan dua saksi ahli yakni Satgas PA dan Mitsubishi.
"Hari ini diperiksa satu saksi ahli dari Satgas PA. Dia hanya menerangkan apa yang terbaik untuk anak. Karena korban sudah memaafkan," ucap Lydia Wongsonegoro selaku pengacara ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (28/4/2014).
Undang-undang peradilan anak nomor 11 tahun 2012 yang akan diberlakukan pada bulan Juli 2014 tentunya bisa menjadi titik terang untuk Dul. Pasalnya, dengan adanya undang-undang tersebut, hukuman kurungan penjara tidak diberlakukan untuk anak-anak yang berurusan dengan hukum.
"Dari wali korban sudah memaafkan, kenapa perkara ini masih berlanjut. Kalau ini dialami orang biasa (juga dengan terdakwa anak) sudah selesai," papar Lydia.
Lydia menjelaskan, dari awal pemeriksaan, semua saksi sangat meringankan Dul. Untuk hari ini, dari dua saksi yang diundang hanya satu saksi yang datang yakni, perwakilan dari Satgas PA.
"Selanjutnya, sidang dilanjut tanggal 14 Mei 2014 dengan mendengarkan keterangan dari kedua orangtua," tandasnya.
(pus/hkm)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!
Dul Bergaya ala Kurt Cobain
Kekasih Dul Jadi Saksi di Persidangan
Jalani Sidang, Dul Didampingi Maia
Kisah Cinta Putra-Putra Ahmad Dhani dan Maia Estianti
Ahmad Dhani: AQJ Hampir Menangis Saat Diperiksa Kejaksaan
3
ConversionConversion EmoticonEmoticon