Belum ada notifikasi baru.
Dicky Ardian - detikhot
'Farhat VS Dhani: Farhat Jelas Bersalah'
Kawal Sidang Praperadilan Farhat, Dhani Datangi PN Jaksel
Sidang Praperadilan Farhat Abbas Bakal Digelar Maraton
Kabar Penjemputan Paksa Bikin Farhat Abbas 'Drop'
Pihak Farhat Abbas Minta Tak Ada Penangkapan
Farhat Abbas ke Singapura Bukan untuk Hindari Penangkapan
Jakarta - Pengacara Ahmad Dhani, Suhendra Asido Hutabarat berkomentar soal perilaku Farhat Abbas yang dinilai mengganggu. Salah satunya karena Farhat yang terus berkicau di media sosial soal masalahnya dengan Dhani.
Suhendra bahkan meminta Farhat dibawa ke psikiater guna menyelesaikan masalah itu. Ia pun mengajukan rekonvensi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait gugatan perdata dari Farhat.
"Kami minta dia berobat dan hasilnya nanti diberikan kepada tergugat rekonvensi. Dalam perkara Mas Ramdan kami ajukan rekonvensi," ungkapnya.
Dalam penjelasan Pasal 132a HIR disebutkan, rekonvensi berarti, tergugat diberi kesempatan untuk mengajukan gugatan melawan. Artinya, untuk menggugat kembali penggugat, maka tergugat itu tidak perlu mengajukan tuntutan baru, akan tetapi cukup dengan memajukan gugatan pembalasan itu bersama-sama dengan jawabannya terhadap gugatan lawannya.
Suhendra juga mengatakan, untuk perkara Dhani, pihaknya mengajukan tuntutan provisionil, yaitu permintaan pihak yang bersangkutan agar sementara diadakan tindakan pendahuluan guna kepentingan salah satu pihak, sebelum putusan akhir dijatuhkan.
"Supaya menghukum Farhat Rp 100 juta karena tweet dia terus berjalan. Perdata kan juga jalan, masih aja nge-tweet. Supaya dia berhenti nge-tweet dulu yang langsung ataupun tidak langsung menghina kepada Dhani," ujarnya.
Ia menduga Farhat memang harus segera berobat kepada psikiater. "Ada dugaan karena tweet ini terus berlangsung sampai tadi malam. Diduga ada masalah psikis," kata Suhendra.
(nu2/nu2)
Suhendra bahkan meminta Farhat dibawa ke psikiater guna menyelesaikan masalah itu. Ia pun mengajukan rekonvensi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait gugatan perdata dari Farhat.
"Kami minta dia berobat dan hasilnya nanti diberikan kepada tergugat rekonvensi. Dalam perkara Mas Ramdan kami ajukan rekonvensi," ungkapnya.
Dalam penjelasan Pasal 132a HIR disebutkan, rekonvensi berarti, tergugat diberi kesempatan untuk mengajukan gugatan melawan. Artinya, untuk menggugat kembali penggugat, maka tergugat itu tidak perlu mengajukan tuntutan baru, akan tetapi cukup dengan memajukan gugatan pembalasan itu bersama-sama dengan jawabannya terhadap gugatan lawannya.
Suhendra juga mengatakan, untuk perkara Dhani, pihaknya mengajukan tuntutan provisionil, yaitu permintaan pihak yang bersangkutan agar sementara diadakan tindakan pendahuluan guna kepentingan salah satu pihak, sebelum putusan akhir dijatuhkan.
"Supaya menghukum Farhat Rp 100 juta karena tweet dia terus berjalan. Perdata kan juga jalan, masih aja nge-tweet. Supaya dia berhenti nge-tweet dulu yang langsung ataupun tidak langsung menghina kepada Dhani," ujarnya.
Ia menduga Farhat memang harus segera berobat kepada psikiater. "Ada dugaan karena tweet ini terus berlangsung sampai tadi malam. Diduga ada masalah psikis," kata Suhendra.
(nu2/nu2)
BERITA LAINNYA
Redaksi: redaksi[at]detikhot.com
Informasi pemasangan iklan
Hubungi sales[at]detik.com,
Informasi pemasangan iklan
Hubungi sales[at]detik.com,
Bisnis Panas Model Panas
Mengagetkan! Masayu dan Lembu Cerai
Curhat Aurel Soal KD di Instagram
Isu Ustad Zacky Poligami
Andi Soraya Gugat Cerai Rudy Sutopo
Widhawati
Lainnya Tetep Mengelak, Anggita Sari Justru Blak-Blakan Soal Tarifnya.
Ari Bicara
Daftar Nama Artis Diva Pop Indonesia dari Masa ke Masa
azzumaradhitia
Pelajaran dari Forest Gump
Ari Bicara
4 Aktor Korea Paling Dermawan dan Berwajah Tampan
Widhawati
Heboh Deddy Corbs Vs Remaja SMK, Tindakan Itu Berlebihan
ConversionConversion EmoticonEmoticon