Mauludi Rismoyo - detikhot
Pede Menang Lawan Dhani, Farhat Sesumbar Akan Sumbangkan Hasil Gugatan
Farhat Tuntut Rp 54 Miliar, Pihak Dhani: Kekecilan, Rp 1 Triliun Sekalian
Farhat Abbas Tuntut Rp 54 Miliar, Pihak Ahmad Dhani Cuek
Farhat Abbas: Lebaran Sekarang Rumah Baru dan Istri Baru
Farhat Abbas Siap Tuntut Balik Ahmad Dhani dan Gugat Rp 54 Miliar
Al-El-Dul Lalui Lebaran Pertama dengan Dhani-Mulan, Hari Kedua Bareng Maia
Halaman 1 dari 2
Jakarta - Selama ini Farhat Abbas berkicau di Twitter soal ancaman akan menggugat Ahmad Dhani Rp 54 miliar. Gugatan itu ternyata tidak main-main. Bahkan, sidang gugatan tersebut bakal digelar pada 11 Agustus 2015 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Beberapa hal memang dituangkan Farhat dalam kicauan tersebut. Mulai dari peristiwa tabrakan yang dialami Dul, hingga ajakan tinju oleh putra-putra Ahmad Dhani.
Usai kecelakaan Dul, Farhat memang begitu rajin mengkritik Dhani. Ada pun kicauannya itu membuat keluarga Dhani tersinggung. Bahkan, putra Dhani kala itu mengajak Farhat untuk adu tinju.
Tapi 'penyelesaian' di atas ring tersebut tidak jadi digelar. Seperti masih menyimpan rasa kecewa, keduanya pun saling melapor ke polisi.
Perkara tersebut sudah cukup lama diproses oleh kepolisian, terakhir Farhat sudah dijadikan sebagai tersangka. Tapi kini, ada hal baru yang dilayangkan Farhat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia menggugat Dhani dan pengacaranya Ramdan Alamsyah secara perdata.
Ia juga menulis beberapa kerugian karena perkara tersebut, hingga mencapai nilai Rp 54 miliar. Farhat melayangkan gugatan itu dengan landasan hukum Pasal 17 Undang-undang RI No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Memperoleh Keadilan.
"Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang obyektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar," begitu isi Undang-undang tersebut. Next »
(nu2/nu2)
Beberapa hal memang dituangkan Farhat dalam kicauan tersebut. Mulai dari peristiwa tabrakan yang dialami Dul, hingga ajakan tinju oleh putra-putra Ahmad Dhani.
Usai kecelakaan Dul, Farhat memang begitu rajin mengkritik Dhani. Ada pun kicauannya itu membuat keluarga Dhani tersinggung. Bahkan, putra Dhani kala itu mengajak Farhat untuk adu tinju.
Tapi 'penyelesaian' di atas ring tersebut tidak jadi digelar. Seperti masih menyimpan rasa kecewa, keduanya pun saling melapor ke polisi.
Perkara tersebut sudah cukup lama diproses oleh kepolisian, terakhir Farhat sudah dijadikan sebagai tersangka. Tapi kini, ada hal baru yang dilayangkan Farhat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia menggugat Dhani dan pengacaranya Ramdan Alamsyah secara perdata.
Ia juga menulis beberapa kerugian karena perkara tersebut, hingga mencapai nilai Rp 54 miliar. Farhat melayangkan gugatan itu dengan landasan hukum Pasal 17 Undang-undang RI No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Memperoleh Keadilan.
"Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang obyektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar," begitu isi Undang-undang tersebut. Next »
(nu2/nu2)
ConversionConversion EmoticonEmoticon