Gugatan Ditolak PTUN, Ludwig Belum Putuskan untuk Banding




Belum ada notifikasi baru.



Lihat Semua Notifikasi





Belum ada notifikasi baru.



Lihat Semua Notifikasi













Desi Puspasari - detikhot

http://ift.tt/1FKh04c

Jakarta - Gugatan Ludwig Franz Willibald atas Dinas Dukcapil DKI Jakarta serta Jessica Iskandar ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Selasa (14/4/2015). Masih ada jalan lain yang bisa ditempuh Ludwig, tapi bangsawan Jerman itu belum memutuskan.



"Untuk hal ini kita harus mempelajari putusannya seperti apa. Kita akan pelajari lagi. 90 hari dihitung setelah dua mempelai mengetahui akta dikeluarkan," kata pengacara Ludwig, Harvardy M. Iqbal saat ditemui di PTUN, Jakarta Timur.



Lihat Foto: Pasangan Paling Hot di Premiere 'Avengers: Age of Ultron'




Ada beberapa hal yang tertuang dalam Pasal 27 UU Perkawinan No. 1/1974 mengenai pembatalan pernikahan. Salah satunya adalah sepasang suami-istri bisa menggunakan haknya itu hanya dalam tenggat waktu 6 bulan setelah menikah.



Seperti diketahui, Jessica dan Ludwig telah melangsungkan pernikahan sejak akhir tahun 2013 lalu. Sedangkan Ludwig mengajukan gugatan pada 28 Oktober.



Lihat Foto: Merah Menyala Maia Estianty



Tapi setelah pernikahan itu, Ludwig mengaku tak pernah menerima akta nikah. Menurutnya, ia baru menerima akta tersebut pada Juli 2014 melalui sebuah email yang dikirim oleh Jessica.



"Kami yakin gugatan belum kadaluarsa. Kita mengetahui adanya akta pernikahan itu pada 30 Juli, kalau jangka waktu masih sampai 30 Oktober, sedangkan dalam pengajuan kita tanggal 28 Oktober," katanya.



Meski begitu, pihaknya menghormati keputusan majelis hakim. Ia pun bakal berkomunikasi dahulu mengenai putusan itu kepada Ludwig sebelum menentukan langkah selanjutnya.



(nu2/nu2)



Jessica langsung diserbu warga sekitar saat tiba di rumah duka.







Redaksi: redaksi[at]detikhot.com

Informasi pemasangan iklan

Hubungi sales[at]detik.com,







Previous
Next Post »
Thanks for your comment