Desi Puspasari - detikhot
Gugatan Ludwig Soal Akta Nikah Ditolak, Langkah Jessica Makin Mantap
Jessica Ingin Ludwig Jadi Nama Belakang Anaknya
Gugatan Ludwig Ditolak Karena Kadaluarsa
PTUN Tolak Gugatan Ludwig Soal Penerbitan Akta Nikah dengan Jessica
Siap Hadir di Sidang Vonis, Jessica?
Hari Ini Status Jessica Iskandar Ditentukan PTUN
Jakarta - Gugatan Ludwig Franz Willibald atas Dinas Dukcapil DKI Jakarta serta Jessica Iskandar ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Selasa (14/4/2015). Masih ada jalan lain yang bisa ditempuh Ludwig, tapi bangsawan Jerman itu belum memutuskan.
"Untuk hal ini kita harus mempelajari putusannya seperti apa. Kita akan pelajari lagi. 90 hari dihitung setelah dua mempelai mengetahui akta dikeluarkan," kata pengacara Ludwig, Harvardy M. Iqbal saat ditemui di PTUN, Jakarta Timur.
Lihat Foto: Pasangan Paling Hot di Premiere 'Avengers: Age of Ultron'
Ada beberapa hal yang tertuang dalam Pasal 27 UU Perkawinan No. 1/1974 mengenai pembatalan pernikahan. Salah satunya adalah sepasang suami-istri bisa menggunakan haknya itu hanya dalam tenggat waktu 6 bulan setelah menikah.
Seperti diketahui, Jessica dan Ludwig telah melangsungkan pernikahan sejak akhir tahun 2013 lalu. Sedangkan Ludwig mengajukan gugatan pada 28 Oktober.
Lihat Foto: Merah Menyala Maia Estianty
Tapi setelah pernikahan itu, Ludwig mengaku tak pernah menerima akta nikah. Menurutnya, ia baru menerima akta tersebut pada Juli 2014 melalui sebuah email yang dikirim oleh Jessica.
"Kami yakin gugatan belum kadaluarsa. Kita mengetahui adanya akta pernikahan itu pada 30 Juli, kalau jangka waktu masih sampai 30 Oktober, sedangkan dalam pengajuan kita tanggal 28 Oktober," katanya.
Meski begitu, pihaknya menghormati keputusan majelis hakim. Ia pun bakal berkomunikasi dahulu mengenai putusan itu kepada Ludwig sebelum menentukan langkah selanjutnya.
(nu2/nu2)
"Untuk hal ini kita harus mempelajari putusannya seperti apa. Kita akan pelajari lagi. 90 hari dihitung setelah dua mempelai mengetahui akta dikeluarkan," kata pengacara Ludwig, Harvardy M. Iqbal saat ditemui di PTUN, Jakarta Timur.
Lihat Foto: Pasangan Paling Hot di Premiere 'Avengers: Age of Ultron'
Ada beberapa hal yang tertuang dalam Pasal 27 UU Perkawinan No. 1/1974 mengenai pembatalan pernikahan. Salah satunya adalah sepasang suami-istri bisa menggunakan haknya itu hanya dalam tenggat waktu 6 bulan setelah menikah.
Seperti diketahui, Jessica dan Ludwig telah melangsungkan pernikahan sejak akhir tahun 2013 lalu. Sedangkan Ludwig mengajukan gugatan pada 28 Oktober.
Lihat Foto: Merah Menyala Maia Estianty
Tapi setelah pernikahan itu, Ludwig mengaku tak pernah menerima akta nikah. Menurutnya, ia baru menerima akta tersebut pada Juli 2014 melalui sebuah email yang dikirim oleh Jessica.
"Kami yakin gugatan belum kadaluarsa. Kita mengetahui adanya akta pernikahan itu pada 30 Juli, kalau jangka waktu masih sampai 30 Oktober, sedangkan dalam pengajuan kita tanggal 28 Oktober," katanya.
Meski begitu, pihaknya menghormati keputusan majelis hakim. Ia pun bakal berkomunikasi dahulu mengenai putusan itu kepada Ludwig sebelum menentukan langkah selanjutnya.
(nu2/nu2)
BERITA LAINNYA
Redaksi: redaksi[at]detikhot.com
Informasi pemasangan iklan
Hubungi sales[at]detik.com,
Informasi pemasangan iklan
Hubungi sales[at]detik.com,
Akibat Media Sosial
Babak Baru Kehidupan Beery Saint Loco
Kisah Asmara nan Glamor Pevita
Risty Tagor Dilamar Stuart Collin
Mpok Nori Tutup Usia
LIHAT HOT GOSIP LAINNYA
Widha Utawi Idha
Tentang Akun Instagram Pamela ‘Duo Serigala’, Hanya Sensasi?
gedeprama
Senyuman Cahaya
mels
Review `The Theory of Everything`
maulanamuldan
Pamela Duo Serigala Nangis Seharian, Foto Toplessnya Beredar
cinta.love
Cinta Laura Mewawancarai Bintang Avengers : Age of Ultron
dawetayu
Kevin Aprillio Pamer Pacar Baru
Hot Photo
Pacar Baru Kevin Aprilio yang Cantik Abis!
Ditanya Soal Foto Dipeluk Anang dan Ashanty, Syahrini Pilih Bungkam
Penonton! Tak Ada Adegan Setelah Credit Title 'Avengers: Age of Ultron'
Hot Photo
Pasangan Paling Hot di Premiere 'Avengers: Age of Ultron'
ConversionConversion EmoticonEmoticon