- Senin, 26/05/2014 19:43 WIB
Ibunda Tahu Riwayat Roger Danuarta Pakai Narkoba
- Senin, 26/05/2014 17:12 WIB
Penahanan UGB Diperpanjang 40 Hari
- Senin, 26/05/2014 12:08 WIB
Merasa Diserang di Twitter, Nikita Willy Akan 'Tegur' Diego Secara Hukum
- Senin, 26/05/2014 11:41 WIB
Ini Dargah Shareef, Mekkah Kecil yang Jadi Lokasi Syuting 'Haji Backpacker'
- Senin, 26/05/2014 11:41 WIB
Putus dari Nikita Willy, Diego Kecewa?
- Senin, 26/05/2014 11:02 WIB
Muaah... Ahmad Dhani Dicium Mulan Setelah Direlaksasi
Mauludi Rismoyo - detikhot
Jakarta - Sudah lebih dari tiga pekan Guntur Bumi mendekam di dalam tahanan Polda Metro Jaya. Kini, lelaki yang akrab disapa UGB itu bakal lebih lama lagi mendekam di tahanan Polda Metro Jaya. Kepolisian secara resmi memperpanjang masa penahanan untuk 20 hari ke depan.
UGB yang menjadi tersangka karena kasus penipuan itu dikabarkan tengah mengalami tekanan batin karena kondisi yang dialaminya. Ia pun segera mengajukan penangguhan penahanan.
"Penangguhan penahanan lagi diproses. Mungkin Jumat (30/5) akan ajukan," kata kuasa hukum UGB Yasin Hasan saat dihubungi detikHOT, Senin (26/5/2014).
Selama ditahan, menurut Yasin, suami Puput Melati itu tak banyak permintaan. Ia hanya ingin segera melewati proses hukum dan kembali kepada keluarganya.
"Dia cuma pengen cepat keluar hirup udara bebas," ujarnya. Penangkapan UGB berdasar laporan dugaan penipuan sesuai Pasal 378 KUHP, oleh pelapor atas nama IR. Menurut pihak kepolisian IR merasa ditipu dan dirugikan sebesar sekitar Rp 75 Juta saat menjadi pasien UGB.
UGB juga dilaporkan 11 orang mantan pasiennya terkait dugaan penipuan dengan modus pengobatan alternatif tersebut.
(ich/ich)
UGB yang menjadi tersangka karena kasus penipuan itu dikabarkan tengah mengalami tekanan batin karena kondisi yang dialaminya. Ia pun segera mengajukan penangguhan penahanan.
"Penangguhan penahanan lagi diproses. Mungkin Jumat (30/5) akan ajukan," kata kuasa hukum UGB Yasin Hasan saat dihubungi detikHOT, Senin (26/5/2014).
Selama ditahan, menurut Yasin, suami Puput Melati itu tak banyak permintaan. Ia hanya ingin segera melewati proses hukum dan kembali kepada keluarganya.
"Dia cuma pengen cepat keluar hirup udara bebas," ujarnya. Penangkapan UGB berdasar laporan dugaan penipuan sesuai Pasal 378 KUHP, oleh pelapor atas nama IR. Menurut pihak kepolisian IR merasa ditipu dan dirugikan sebesar sekitar Rp 75 Juta saat menjadi pasien UGB.
UGB juga dilaporkan 11 orang mantan pasiennya terkait dugaan penipuan dengan modus pengobatan alternatif tersebut.
(ich/ich)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!
Senyuman Puput Melati Diperiksa Polisi
Puput Melati Buka Suara Soal UGB
Disewakan, Rumah UGB Juga Akan Dijual
Pengakuan Korban Lagi, Berobat 6 Bulan Ke UGB Lalu Meninggal
Ibunda Puput Melati Meminta Maaf Kepada Korban Pelecehan UGB
3
ConversionConversion EmoticonEmoticon