Dicky Ardian - detikhot
Foto: Dicky/detikHOT
Kasus Dugaan Pemukulan, Ganindra Bimo Bakal Kembali Diperiksa Polisi
Terkait Kasus Pemukulan, Ganindra Bimo Terancam 2 Tahun Penjara
Sebelum Dilaporkan Polisi, Ganindra Bimo Sempat Adu Jotos Hingga Dicekik
Usai Diperiksa Polisi, Ganindra Bimo Dikawal Ketat
Diperiksa Intensif 5 Jam Lebih, Ganindra Bimo Bungkam
Usai Dituduh Memukul, Aktor Ganindra Bimo Ajak Korban Damai
Jakarta - Kasus dugaan pemukulan yang melibatkan aktor Ganindra Bimo berbuntut panjang. Polsek Metro Jagakarsa, Jakarta Selatan menetapkan Bimo sebagai tersangka.
Bimo dilaporkan oleh pria bernama Kevin Rahsyid Yusuf atas tuduhan dugaan pemukulan. Tidak terima, Bimo pun balik melapor.
"Dari dua laporan yang diterima, kami telah menetapkan mereka (Bimo dan Kevin) sama-sama sebagai tersangka atas dugaan kasus penganiayaan," kata Kapolsek Metro Jagakarsa, Kompol Sri Bhayangkari ketika dihubungi melalui telepon, Senin (22/2/2016) malam.
Meski sudah berstatus sebagai tersangka, polisi tidak melakukan penahanan kepada keduanya. Bimo dan Kevin dikenakan pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.
"Sementara ini nggak (ditahan)," tegas Sri.
Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP), perintah penahanan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga kuat melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dilakukan dalam hal; adanya kekwawatiran tersangka melarikan diri, adanya kekhawatiran tersangka menghilangkan barang bukti dan adanya kekhawatiran tersangka mengulangi perbuatan. Itu disebut alasan subyektif.
Sementara alasan obyektif diatur dalam pasal 21 ayat (4) KUHAP, yang salah satunya menyatakan penahanan dapat dilakukan kepada tersangka yang melakukan tindak pidana dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. Jadi, memang tidak ada ketentuan yang menyatakan bahwa setiap tersangka pasti langsung ditahan.
Bimo dan Kevin terlibat saling pukul usai melintas di Jalan Poltangan, Jakarta Selatan, Kamis (18/2) kemarin. Kevin menilai Bimo yang sedang berada di lajur kanan dengan mobilnya tiba-tiba berbelok ke kiri dan mengagetkannya.
Kevin pun berteriak dan membunyikan klakson. Tapi menurut Bimo yang membintangi film 'Gangster' itu, Kevin juga mengacungkan jari tengah yang kemudian membuatnya emosi.
Bimo pun mengejar kendaraan Kevin yang telah menyalipnya dan meminta Kevin untuk berhenti. Meladeni permintaan Bimo, Kevin pun turun dari mobilnya.
Tepat di depan Universitas Tama Jagakarsa keduanya adu mulut. Emosi yang semakin tinggi pun membuat mereka saling baku hantam.
(dar/ich)
Bimo dilaporkan oleh pria bernama Kevin Rahsyid Yusuf atas tuduhan dugaan pemukulan. Tidak terima, Bimo pun balik melapor.
"Dari dua laporan yang diterima, kami telah menetapkan mereka (Bimo dan Kevin) sama-sama sebagai tersangka atas dugaan kasus penganiayaan," kata Kapolsek Metro Jagakarsa, Kompol Sri Bhayangkari ketika dihubungi melalui telepon, Senin (22/2/2016) malam.
Meski sudah berstatus sebagai tersangka, polisi tidak melakukan penahanan kepada keduanya. Bimo dan Kevin dikenakan pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.
"Sementara ini nggak (ditahan)," tegas Sri.
Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP), perintah penahanan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga kuat melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dilakukan dalam hal; adanya kekwawatiran tersangka melarikan diri, adanya kekhawatiran tersangka menghilangkan barang bukti dan adanya kekhawatiran tersangka mengulangi perbuatan. Itu disebut alasan subyektif.
Sementara alasan obyektif diatur dalam pasal 21 ayat (4) KUHAP, yang salah satunya menyatakan penahanan dapat dilakukan kepada tersangka yang melakukan tindak pidana dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. Jadi, memang tidak ada ketentuan yang menyatakan bahwa setiap tersangka pasti langsung ditahan.
|
|
Bimo dan Kevin terlibat saling pukul usai melintas di Jalan Poltangan, Jakarta Selatan, Kamis (18/2) kemarin. Kevin menilai Bimo yang sedang berada di lajur kanan dengan mobilnya tiba-tiba berbelok ke kiri dan mengagetkannya.
Kevin pun berteriak dan membunyikan klakson. Tapi menurut Bimo yang membintangi film 'Gangster' itu, Kevin juga mengacungkan jari tengah yang kemudian membuatnya emosi.
Bimo pun mengejar kendaraan Kevin yang telah menyalipnya dan meminta Kevin untuk berhenti. Meladeni permintaan Bimo, Kevin pun turun dari mobilnya.
Tepat di depan Universitas Tama Jagakarsa keduanya adu mulut. Emosi yang semakin tinggi pun membuat mereka saling baku hantam.
(dar/ich)
Baca Juga
FOTO VIDEO TERKAIT
BERITA LAINNYA
Redaksi: redaksi[at]detikhot.com
Informasi pemasangan iklan
Hubungi sales[at]detik.com,
Informasi pemasangan iklan
Hubungi sales[at]detik.com,
Dugaan Pencabulan Saipul Jamil
Hesty Klepek-klepek Terjerat Kasus Prostitusi
Kasus Pemukulan Ganindra Bimo
Deddy Corbuzier Vs Hater
Tuduhan Pelecehan Indra Bekti
ridwanmenulis
Rianti Cartwright Ke Depan Berharap Bisa Jadi Ibu
indoterkini
Persahabatan Anak-Anak Artis
widhawati
Di TV Biasa Tampil Alim, Saipul Jamil Akui Lakukan pencabulan
widhawati
Lagi-lagi Deddy Corbuzier Beri Pelajaran Hater, Ini Kasus Kesembilan
frameislami
Catat-Mencatat HOME ABOUT MY BLOG Inilah Sebabnya Lukisan Monalisa Tanpa Alis
siapapun_aku
Saipul Jamil Akui Pelecehan Tersebut Dilakukan Dirinya
mr.jerry
Fatin Shidqia Meninggal Cuma Hoax, Lho, Ya!
dewi.persik
Dewi Persik Tidak Terkejut dengan Kasus Pencabulan Saipul Jamil
orgasmiks
Pendapat Indra bekti Soal Artis yang Nyambi Jadi Pelacur
gabuki
Ivan Gunawan Rancang Gaun Merah Meriah untuk Syahrini
ConversionConversion EmoticonEmoticon