Eza Gionino Terancam Hukuman Pidana 12 Tahun

Belum ada notifikasi baru.

Lihat Semua Notifikasi

Belum ada notifikasi baru.

Lihat Semua Notifikasi
Mahardian Prawira Bhisma - detikhot
http://ift.tt/1IH6Ul9
Jakarta - Polisi telah melakukan pengintaian di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. ‎Di sana, Eza diduga tengah melakukan transaksi.

Eza Gionino mengaku sudah 6 bulan memakai narkoba. Dalam keterangannya kepada polisi, Eza mengaku tidak ketagihan, tapi hanya buat kesenangan saja.

Eza saat ini masih ditahan di Polres Jakarta Selatan. Ia dijadikan tersangka atas Pasal 112 Ayat 1 tentang narkotika dengan ancaman pidana 12 tahun.

Lihat Foto: Beranjak Dewasa, Dinda Hauw Makin Cantik Aja

"Dikenakan pasal 112 ayat 1, ancaman pidana 12 tahun," ungkap Waka Polres Jakarta Selatan, AKB Surawan, Senin (3/8/2015).

Polisi telah melakukan pengintaian di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. ‎Di sana, Eza diduga tengah melakukan transaksi.

Eza ditahan setelah sebelumnya polisi berhasil menangkap bandar sabu tersebut.

(nu2/mmu)
Polisi barang bukti narkoba yang disita dari pelawak Tessy.
Polisi barang bukti narkoba yang disita dari pelawak Tessy.
Redaksi: redaksi[at]detikhot.com
Informasi pemasangan iklan
Hubungi sales[at]detik.com,


Previous
Next Post »
Thanks for your comment