Rabu, 18/06/2014 10:56 WIB
Dipoligami Didi Mahardika, Garnetta: Mau Marah, Tapi Sama Siapa?
Rabu, 18/06/2014 10:20 WIB
Kekompakan Tessa Kaunang, Sandy Tumiwa dan Anak
Rabu, 18/06/2014 10:19 WIB
Ultah Pertama, Ini Kado untuk Pangeran George
Rabu, 18/06/2014 10:11 WIB
Soal Dicerai Didi Secara Agama, Ini Komentar Garnetta
Rabu, 18/06/2014 09:13 WIB
Garnetta Ternyata Baru Tahu Telah Dipoligami Didi Mahardika
Rabu, 18/06/2014 08:13 WIB
Marshanda Dikabarkan Buka Jilbab, 'E' Mengaku Diterkam Farhat
Desi Puspasari - detikhot
Jakarta - Selain mengungkapkan curahan hatinya secara pribadi, pembelaan juga disampaikan oleh kuasa hukumnya, Jufry Maykel Mannus. Dalam pembacaan pledoi, Juffry meminta hakim untuk pertimbangkan enam fakta.
"Untuk pertimbangan, ada fakta dan dasar hukum yang harus dipertimbangkan, yakni satu, terdakwa dalam penyidikan langsung mengakui dan menyesali, kedua terdakwa jujur dan bekerja sama dengan kepolisian, dengan menyebut nama bandar untuk membongkar sindikat narkotika," ucap Juffry dalam pembacaan pledoi.
"Ketiga, terdakwa dalam kondisi sakit dan membutuhkan pengobatan lebih lanjut ke panti rehabilitasi, keempat, Roger dianjurkan untuk menjalani rehabilitasi dari RSKO. Karena terdakwa dinyatakan sebagai pecandu narkotika, ia wajib menjalani rehabilitasi medis. Kelima, langkah rehabilitasi medis akan lebih berguna terhadap terdakwa, daripada dijatuhkan pidana penjara dan keenam, terdakwa masih sangat muda, jika terdakwa sembuh, ia akan bisa kembali berpotensi untuk berkarier di dunia entertaint," lanjut Juffry menuntaskan pembacaan pledoi.
Enam fakta pertimbangan itu diajukan oleh Juffry karena kurang sependapat dengan tuntutan yang dijatuhkan oleh JPU. Enam fakta yang diajukan itu pun diharapkan bisa memperingan hukuman kliennya.
"Dia (Roger) merasakan terpukul oleh pengaruh narkotika, diperbudak pengaruh narkotika. Dia ingin memperbaiki diri, supaya dia bisa diobati dan secara psikisnya bisa kembali lagi normal," harap Juffry.(pus/nu2)
"Untuk pertimbangan, ada fakta dan dasar hukum yang harus dipertimbangkan, yakni satu, terdakwa dalam penyidikan langsung mengakui dan menyesali, kedua terdakwa jujur dan bekerja sama dengan kepolisian, dengan menyebut nama bandar untuk membongkar sindikat narkotika," ucap Juffry dalam pembacaan pledoi.
"Ketiga, terdakwa dalam kondisi sakit dan membutuhkan pengobatan lebih lanjut ke panti rehabilitasi, keempat, Roger dianjurkan untuk menjalani rehabilitasi dari RSKO. Karena terdakwa dinyatakan sebagai pecandu narkotika, ia wajib menjalani rehabilitasi medis. Kelima, langkah rehabilitasi medis akan lebih berguna terhadap terdakwa, daripada dijatuhkan pidana penjara dan keenam, terdakwa masih sangat muda, jika terdakwa sembuh, ia akan bisa kembali berpotensi untuk berkarier di dunia entertaint," lanjut Juffry menuntaskan pembacaan pledoi.
Enam fakta pertimbangan itu diajukan oleh Juffry karena kurang sependapat dengan tuntutan yang dijatuhkan oleh JPU. Enam fakta yang diajukan itu pun diharapkan bisa memperingan hukuman kliennya.
"Dia (Roger) merasakan terpukul oleh pengaruh narkotika, diperbudak pengaruh narkotika. Dia ingin memperbaiki diri, supaya dia bisa diobati dan secara psikisnya bisa kembali lagi normal," harap Juffry.(pus/nu2)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!
Asty Ananta Dampingi Roger Danuarta di Sidang Perdana
Penampilan Terkini Roger Danuarta
Roger Danuarta Jadi Penghuni Sementara Rutan Cipinang
Menjalani Proses Sidang, Roger Masih Sakit Liver
Asty Ananta Berharap Roger Direhabilitasi Daripada Masuk Sel Penjara
ConversionConversion EmoticonEmoticon