Pengacara Roger Danuarta Minta Hakim Pertimbangkan 6 Fakta Ini




Desi Puspasari - detikhot

http://ift.tt/1vPUXkK

Jakarta - Selain mengungkapkan curahan hatinya secara pribadi, pembelaan juga disampaikan oleh kuasa hukumnya, Jufry Maykel Mannus. Dalam pembacaan pledoi, Juffry meminta hakim untuk pertimbangkan enam fakta.

"Untuk pertimbangan, ada fakta dan dasar hukum yang harus dipertimbangkan, yakni satu, terdakwa dalam penyidikan langsung mengakui dan menyesali, kedua terdakwa jujur dan bekerja sama dengan kepolisian, dengan menyebut nama bandar untuk membongkar sindikat narkotika," ucap Juffry dalam pembacaan pledoi.

"Ketiga, terdakwa dalam kondisi sakit dan membutuhkan pengobatan lebih lanjut ke panti rehabilitasi, keempat, Roger dianjurkan untuk menjalani rehabilitasi dari RSKO. Karena terdakwa dinyatakan sebagai pecandu narkotika, ia wajib menjalani rehabilitasi medis. Kelima, langkah rehabilitasi medis akan lebih berguna terhadap terdakwa, daripada dijatuhkan pidana penjara dan keenam, terdakwa masih sangat muda, jika terdakwa sembuh, ia akan bisa kembali berpotensi untuk berkarier di dunia entertaint," lanjut Juffry menuntaskan pembacaan pledoi.

Enam fakta pertimbangan itu diajukan oleh Juffry karena kurang sependapat dengan tuntutan yang dijatuhkan oleh JPU. Enam fakta yang diajukan itu pun diharapkan bisa memperingan hukuman kliennya.

"Dia (Roger) merasakan terpukul oleh pengaruh narkotika, diperbudak pengaruh narkotika. Dia ingin memperbaiki diri, supaya dia bisa diobati dan secara psikisnya bisa kembali lagi normal," harap Juffry.(pus/nu2)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!





  • Asty Ananta Dampingi Roger Danuarta di Sidang Perdana



  • Penampilan Terkini Roger Danuarta



  • Roger Danuarta Jadi Penghuni Sementara Rutan Cipinang


  • http://ift.tt/1kFj9SG

    Menjalani Proses Sidang, Roger Masih Sakit Liver


  • http://ift.tt/1teFmrE

    Asty Ananta Berharap Roger Direhabilitasi Daripada Masuk Sel Penjara






Previous
Next Post »
Thanks for your comment