Jumat, 17/05/2013 18:06 WIB
Joe Taslim Kaget Dapat Adegan Senilai Milyaran di 'Fast & Furious 6'
Jumat, 17/05/2013 15:55 WIB
Film-film Terbaru yang Rilis di Bioskop
Jumat, 17/05/2013 15:27 WIB
Wow, Ada Dialog Bahasa Indonesia di 'Fast & Furious 6'
Jumat, 17/05/2013 14:08 WIB
Dipolisikan Adi Bing Slamet, Eyang Subur Jadi Sepi Pengunjung
Jumat, 17/05/2013 13:30 WIB
Miliki Suami Lebih Tua, Artis-artis Ini Bahagia
Jumat, 17/05/2013 13:28 WIB
Sastrawan Veven Sp Wardhana Meninggal Dunia
Mauludi Rismoyo - detikhot
Jakarta - Eyang Subur menjalani pemeriksaan atas laporannya terhadap Adi Bing Slamet Cs di Polda Metro Jaya. Subur pun merasa nama baiknya dicemarkan atas segala yang dilakukan oleh Adi Bing Slamet Cs.
Tak hanya soal nama baik, Subur mengaku banyak mendapat kerugian lainnya. Salah satunya kerugian materi yang diakui mencapai Rp 10 Miliar.
"Kerugian materi dengan itu kegiatan usaha eyang terganggu," ungkap kuasa hukum Eyang Subur, Abu Bakar J. Lamatapo saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (17/5/2013).
"Itu dihitung sangat besar. Usahanya ada usaha rumah produksi, punya usaha menjahit yang dilakukan orang-orangnya menjadi terganggu. Nominal sebulan 5 sampai Rp 10 Miliar hilang," sambungnya.
Atas segala kerugian itulah pihak Subur akhirnya melaporkan Adi Bing Slamet dan istrinya Nurjannah serta Arya Wiguna. Pihak subur melaporkan dengan pasal 27 UU ITE pasal 45 pidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar.
"Ada 21 pertanyaan dari penyidik ke beliau mengenai isu dugaan bahwa Eyang Subur melakukan praktik dukun cabul, santet, penipuan dan masalah lainnya. Itu dianggap tak benar," tuturnya.
Subur sendiri sepertinya enggan banyak berbicara soal pelaporan itu. Ia mengaku sudah menyerahkan segala urusan hukum ke pihak pengacaranya.
"Pokoknya saya melaporkan pencemaran nama baik lewat media," jelas Subur usai diperiksa.
(fk/nu2)
Tak hanya soal nama baik, Subur mengaku banyak mendapat kerugian lainnya. Salah satunya kerugian materi yang diakui mencapai Rp 10 Miliar.
"Kerugian materi dengan itu kegiatan usaha eyang terganggu," ungkap kuasa hukum Eyang Subur, Abu Bakar J. Lamatapo saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (17/5/2013).
"Itu dihitung sangat besar. Usahanya ada usaha rumah produksi, punya usaha menjahit yang dilakukan orang-orangnya menjadi terganggu. Nominal sebulan 5 sampai Rp 10 Miliar hilang," sambungnya.
Atas segala kerugian itulah pihak Subur akhirnya melaporkan Adi Bing Slamet dan istrinya Nurjannah serta Arya Wiguna. Pihak subur melaporkan dengan pasal 27 UU ITE pasal 45 pidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar.
"Ada 21 pertanyaan dari penyidik ke beliau mengenai isu dugaan bahwa Eyang Subur melakukan praktik dukun cabul, santet, penipuan dan masalah lainnya. Itu dianggap tak benar," tuturnya.
Subur sendiri sepertinya enggan banyak berbicara soal pelaporan itu. Ia mengaku sudah menyerahkan segala urusan hukum ke pihak pengacaranya.
"Pokoknya saya melaporkan pencemaran nama baik lewat media," jelas Subur usai diperiksa.
(fk/nu2)
3 Istri Eyang Subur.
Eyang Subur Akhirnya Muncul di Depan Publik.
Adi Bing Slamet Bicara Soal Eyang Subur di DPR.
Ini Surat Pernyataan Eyang Subur.
Ini Dia Sosok Eyang Subur.
3
ConversionConversion EmoticonEmoticon