Jumat, 17/05/2013 18:06 WIB
Joe Taslim Kaget Dapat Adegan Senilai Milyaran di 'Fast & Furious 6'
Jumat, 17/05/2013 15:55 WIB
Film-film Terbaru yang Rilis di Bioskop
Jumat, 17/05/2013 15:27 WIB
Wow, Ada Dialog Bahasa Indonesia di 'Fast & Furious 6'
Jumat, 17/05/2013 14:08 WIB
Dipolisikan Adi Bing Slamet, Eyang Subur Jadi Sepi Pengunjung
Jumat, 17/05/2013 13:30 WIB
Miliki Suami Lebih Tua, Artis-artis Ini Bahagia
Jumat, 17/05/2013 13:28 WIB
Sastrawan Veven Sp Wardhana Meninggal Dunia
Mauludi Rismoyo - detikhot
Jakarta - Eyang Subur melaporkan Adi Bing Slamet atas tuduhan pencemaran nama baik. Subur pun seperti tak main-main dengan laporan tersebut.
Hal itu terlihat dengan keyakinan Subur menutup kesempatan berdamai dengan pihak Adi. Baginya, jika sudah masuk ranah hukum sudah tak lagi mengenal kata damai.
"Ini udah ranah hukum. Hukum pidana tidak mengenal pintu perdamaian," jelas kuasa hukum Eyang Subur, Abu Bakar J. Lamatapo saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (17/5/2013).
Abu Bakar menambahkan kliennya tak hanya Adi seorang. Istri Adi, Nurjannah serta Arya Wiguna juga dilaporkan olehnya.
Pasal disangkakan pada mereka adalah Pasal 27 UU ITE dan Pasal 45 tentang pencemaran nama baik. Hukumannya pun tak tanggung-tanggung yaitu enam tahun penjara dan denda 1 Miliar.
"Kita pakai Pasal 27 UU ITE dan Pasal 45 Pidana. Hukumannya 6 tahun Denda 1 Miliar," tuturnya.
(fk/fk)
Hal itu terlihat dengan keyakinan Subur menutup kesempatan berdamai dengan pihak Adi. Baginya, jika sudah masuk ranah hukum sudah tak lagi mengenal kata damai.
"Ini udah ranah hukum. Hukum pidana tidak mengenal pintu perdamaian," jelas kuasa hukum Eyang Subur, Abu Bakar J. Lamatapo saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (17/5/2013).
Abu Bakar menambahkan kliennya tak hanya Adi seorang. Istri Adi, Nurjannah serta Arya Wiguna juga dilaporkan olehnya.
Pasal disangkakan pada mereka adalah Pasal 27 UU ITE dan Pasal 45 tentang pencemaran nama baik. Hukumannya pun tak tanggung-tanggung yaitu enam tahun penjara dan denda 1 Miliar.
"Kita pakai Pasal 27 UU ITE dan Pasal 45 Pidana. Hukumannya 6 tahun Denda 1 Miliar," tuturnya.
(fk/fk)
3 Istri Eyang Subur.
Eyang Subur Akhirnya Muncul di Depan Publik.
Adi Bing Slamet Bicara Soal Eyang Subur di DPR.
Ini Surat Pernyataan Eyang Subur.
Ini Dia Sosok Eyang Subur.
3
ConversionConversion EmoticonEmoticon