Jakarta - Usai Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis selama satu tahun untuk Mandra, komedian tersebut kini menghuni Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur. Kondisi tubuhnya sempat drop tapi kini dia jauh lebih sehat.
Hal tersebut diungkapkan oleh rekan-rekan komedian dari Persatuan Seniman Komedi Indonesia (PaSKI) saat menjenguk Mandra di LP Cipinang, Kamis (24/12/2015). Eko, Indro, Miing, dan kawan-kawan melakukan kunjungan selama sekitar satu jam.
"Bang Mandra jauh lebih segar awalnya pasti fisik dan psikis drop lah kalau masuk sini tapi sekarang Bang Mandra terlihat lebih senang melihat kita datang," tutur Eko.
Di dalam tahanan, Mandra sempat mencurahkan isi hatinya. Pria yang namanya besar berkat 'Si Doel Anak Sekolahan' itu mengingatkan agar terjauh dari jerat hukum.
"Dia ingatkan ini terjadi begitu saja, dia bilang ya enakan di luar. Dia juga bilang jangan bersinggungan dengan hukum sebab benar saja salah apalagi kalau salah," tambah Eko.
Mandra terbukti melakukan tindak pidana korupsi selaku Dirut PT Viandra Production. Ia dijatuhkan hukuman 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan.(dar/doc)
Hal tersebut diungkapkan oleh rekan-rekan komedian dari Persatuan Seniman Komedi Indonesia (PaSKI) saat menjenguk Mandra di LP Cipinang, Kamis (24/12/2015). Eko, Indro, Miing, dan kawan-kawan melakukan kunjungan selama sekitar satu jam.
"Bang Mandra jauh lebih segar awalnya pasti fisik dan psikis drop lah kalau masuk sini tapi sekarang Bang Mandra terlihat lebih senang melihat kita datang," tutur Eko.
Di dalam tahanan, Mandra sempat mencurahkan isi hatinya. Pria yang namanya besar berkat 'Si Doel Anak Sekolahan' itu mengingatkan agar terjauh dari jerat hukum.
"Dia ingatkan ini terjadi begitu saja, dia bilang ya enakan di luar. Dia juga bilang jangan bersinggungan dengan hukum sebab benar saja salah apalagi kalau salah," tambah Eko.
Mandra terbukti melakukan tindak pidana korupsi selaku Dirut PT Viandra Production. Ia dijatuhkan hukuman 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan.(dar/doc)
Dengan gayanya yang ceplas-ceplos khas Betawi, ia pun mengisahkan kesibukannya selama ini.
FOTO VIDEO TERKAIT
Read X
ConversionConversion EmoticonEmoticon