Dicky Ardian - detikhot
Dhani Minta Kejaksaan Tinggi Berikan Status Tahanan Sel Terhadap Farhat
Farhat Nge-tweet Lagi, Dhani Siap Datangi Kejaksaan Tinggi Jakarta Hari Ini
Ahmad Dhani Pilih Bertemu Raisa dan Isyana Sarasvati Ketimbang Farhat
Ayah dan Keluarga Jadi Jaminan Farhat Abbas Tak Ditahan
Ini Kata Ahmad Dhani Soal Penyerahan Diri Farhat Abbas
Dhani Siap Beri Hadiah Bagi Orang yang Berhasil Menangkap Farhat
Jakarta - Ahmad Dhani sepertinya tidak main-main dengan keberatannya soal status tahanan kota untuk Farhat Abbas. Ia pun mendatangi Kejaksaat Tinggi DKI Jakarta, Senin (5/10/2015).
Dhani datang untuk menyampaikan rasa keberatannya itu secara langsung. Tapi, sepertinya keberatan Dhani tidak serta merta bisa diproses.
"Kalau memang perlu, ya lapor lagi. Kita kan hanya menerima berkas dari penyidik Polri," tutur Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Waluyo.
"FA diberi waktu 20 hari, semoga kita siap melimpahkan dakwaan itu ke pengadilan," ujarnya.
Lebih jelas, Dhani meminta Kejati untuk segera menahan Farhat Abbas atas perkara pencemaran nama baik. Tapi hingga kini, Farhat hanya menjadi tahanan kota saja. "Kan yang terpenting yang bersangkutan tidak melarikan diri," kata Waluyo.
Farhat dilaporkan Dhani atas kicauannya di Twitter yang mengomentari masalah kecelakaan AQJ. Farhat diancaman dengan pasal 45 ayat 1 Juncto pasal 22 UU ITE ancaman maksimal 6 tahun penjara.
(nu2/mmu)
Dhani datang untuk menyampaikan rasa keberatannya itu secara langsung. Tapi, sepertinya keberatan Dhani tidak serta merta bisa diproses.
"Kalau memang perlu, ya lapor lagi. Kita kan hanya menerima berkas dari penyidik Polri," tutur Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Waluyo.
"FA diberi waktu 20 hari, semoga kita siap melimpahkan dakwaan itu ke pengadilan," ujarnya.
Lebih jelas, Dhani meminta Kejati untuk segera menahan Farhat Abbas atas perkara pencemaran nama baik. Tapi hingga kini, Farhat hanya menjadi tahanan kota saja. "Kan yang terpenting yang bersangkutan tidak melarikan diri," kata Waluyo.
Farhat dilaporkan Dhani atas kicauannya di Twitter yang mengomentari masalah kecelakaan AQJ. Farhat diancaman dengan pasal 45 ayat 1 Juncto pasal 22 UU ITE ancaman maksimal 6 tahun penjara.
(nu2/mmu)
Farhat yang tiba sekitar pukul 15.45 WIB langsung duduk di bangku tunggu Kejari.<br />
ConversionConversion EmoticonEmoticon