Keberatan Farhat Jadi Tahanan Kota, Ahmad Dhani Sambangi Kejati

Dicky Ardian - detikhot
http://ift.tt/1M65ZfX
Jakarta - Ahmad Dhani sepertinya tidak main-main dengan keberatannya soal status tahanan kota untuk Farhat Abbas. Ia pun mendatangi Kejaksaat Tinggi DKI Jakarta, Senin (5/10/2015).
Dhani datang untuk menyampaikan rasa keberatannya itu secara langsung. Tapi, sepertinya keberatan Dhani tidak serta merta bisa diproses.
"Kalau memang perlu, ya lapor lagi. Kita kan hanya menerima berkas dari penyidik Polri," tutur Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Waluyo.
"FA diberi waktu 20 hari, semoga kita siap melimpahkan dakwaan itu ke pengadilan," ujarnya.
Lebih jelas, Dhani meminta Kejati untuk segera menahan Farhat Abbas atas perkara pencemaran nama baik. Tapi hingga kini, Farhat hanya menjadi tahanan kota saja. "Kan yang terpenting yang bersangkutan tidak melarikan diri," kata Waluyo.
Farhat dilaporkan Dhani atas kicauannya di Twitter yang mengomentari masalah kecelakaan AQJ. Farhat diancaman dengan pasal 45 ayat 1 Juncto pasal 22 UU ITE ancaman maksimal 6 tahun penjara.

(nu2/mmu)
Farhat yang tiba sekitar pukul 15.45 WIB langsung duduk di bangku tunggu Kejari.
Farhat yang tiba sekitar pukul 15.45 WIB langsung duduk di bangku tunggu Kejari.<br />
Previous
Next Post »
Thanks for your comment