Kasus Mucikari RA Segera Disidangkan

Mahardian Prawira Bhisma - detikhot
http://ift.tt/1H917Az
Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan telah menyerahkan berkas kasus perkara mucikari RA ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2015). Tersangka RA juga telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tadi pagi.
"Tersangka serta barang bukti sudah diserahkan ke Kejaksaan tadi pagi jam 10.00 WIB dan sudah diterima. Selesai tugas penyidik," ujar Kompol. Aswin saat dihubungi, Selasa, (7/7/2015).
Tersangka RA dikenakan pasal 296 junto 506 tentang tentang Kejahatan Kesusilaan (Prostitusi) dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. RA menjalankan bisnis prostitusi yang melibatkan kalangan artis.
"Pasal yang dikenakan masih sama," tambah Aswin.
Baca Juga: Ibu Egi Minta Foto Marshanda Pamer Perut Dihapus
Chandra Saptaji Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jaksel saat dihubungi terpisah mengungkapkan hal yang sama. Menyatakan bahwa berkas tersangka RA telah lengkap atau P-21.
"Ya benar, sudah P21. Sekarang sudah tahap dua," jelasnya.(mah/ich)
Read X
Previous
Next Post »
Thanks for your comment