Mahardian Prawira Bhisma - detikhot
Jadi Tersangka Pencabulan, Solid AG Terancam 15 Tahun Penjara
Polisi Jelaskan Kronologi Kasus Pencabulan yang Dilakukan Solid AG
Tetapkan Solid AG jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Ini Bukti Polisi
Kasus Pencabulan Bocah, Pedangdut Solid AG Resmi Jadi Tersangka
Solid AG Bantah Lakukan Pencabulan, KPAI: Visum dan Keterangan Korban Jelas
Drama 'Si Drakula' Solid AG yang Tersandung Tuduhan Pencabulan Anak
Jakarta - Pedangdut Solid AG sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Bagaimana kronologi tindak pencabulan yang dilakukan pedangdut plontos itu?
"Korban mengikuti ibunya di kantor kawasan Tebet. Korban turun di lantai 3 dibawa ke kamar mandi dan diturunkan celananya," beber AKBP Surawan selaku WaKapolres Metro Jakarta Selatan saat ditemui di kantornya, Selasa (16/6/2015).
Tak sampai di situ, pedangdut berkepala plontos itu juga mengancam sang korban untuk tidak mengadukan apa yang telah dilakukannya. "Korban diancam agar tidak melapor kepada siapapun," katanya lagi.
Baca Juga: Vebby Palwita Ingin Biasakan Berhijab
Solid AG ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut sejak 11 Juni lalu. Hal itu terjadi setelah ia dipanggil untuk memberikan keterangannya mengenai hal tersebut.
Pencipta lagu tersebut dilaporkan seorang perempuan bernama Nurohmi ke Polres Jakarta Selatan atas tuduhan pencabulan. Pelantun 'Memori Daun Pisang' itu dituduh melakukan perbuatan cabul terhadap anak perempuan berusia lima tahun, yang tak lain putri Nurohmi.
Surawan juga menambahkan, ini adalah kali pertama Solid melakukan pelecehan terhadap sang korban, dan dilakukan hanya satu kali. Sedangkan untuk saksi sudah ada lima orang. Karena tindak pencabulan tersebut ia terancam hukuman 15 tahun penjara.
(ich/ich)
"Korban mengikuti ibunya di kantor kawasan Tebet. Korban turun di lantai 3 dibawa ke kamar mandi dan diturunkan celananya," beber AKBP Surawan selaku WaKapolres Metro Jakarta Selatan saat ditemui di kantornya, Selasa (16/6/2015).
Tak sampai di situ, pedangdut berkepala plontos itu juga mengancam sang korban untuk tidak mengadukan apa yang telah dilakukannya. "Korban diancam agar tidak melapor kepada siapapun," katanya lagi.
Baca Juga: Vebby Palwita Ingin Biasakan Berhijab
Solid AG ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut sejak 11 Juni lalu. Hal itu terjadi setelah ia dipanggil untuk memberikan keterangannya mengenai hal tersebut.
Pencipta lagu tersebut dilaporkan seorang perempuan bernama Nurohmi ke Polres Jakarta Selatan atas tuduhan pencabulan. Pelantun 'Memori Daun Pisang' itu dituduh melakukan perbuatan cabul terhadap anak perempuan berusia lima tahun, yang tak lain putri Nurohmi.
Surawan juga menambahkan, ini adalah kali pertama Solid melakukan pelecehan terhadap sang korban, dan dilakukan hanya satu kali. Sedangkan untuk saksi sudah ada lima orang. Karena tindak pencabulan tersebut ia terancam hukuman 15 tahun penjara.
(ich/ich)
FOTO VIDEO TERKAIT
BERITA LAINNYA
Redaksi: redaksi[at]detikhot.com
Informasi pemasangan iklan
Hubungi sales[at]detik.com,
Informasi pemasangan iklan
Hubungi sales[at]detik.com,
Ringgo dan Sabai Resmi Menikah
Curhat Anak Deddy Corbuzier
Kisah Asmara Marshanda dan Egi John
Gosip Rihanna dan Benzema Pacaran
Pacar Ganteng Ely Sugigi
Davandri
Banyak Selebriti, Selebtwit, Model, dan Artis Kecanduan Dubsmash
Syahrintul3
FYI : Misteri Lenyapnya Deretan Kursi Baris I Dan O Di Bioskop
Syahrintul3
I Fine Thank You Love You Keintiman Hamish Daud dan Islan
poconggaul
Amel Alvi Kena Razia Lagi, Marshanda Wisuda
syahrintul3
Nommensen The Movie
ConversionConversion EmoticonEmoticon