Nasib Solid AG Sang Tersangka Kasus Pencabulan

Mahardian Prawira Bhisma - detikhot
http://ift.tt/1GropTU
Jakarta - Pedangdut Solid AG sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Bagaimana kronologi tindak pencabulan yang dilakukan pedangdut plontos itu?

"Korban mengikuti ibunya di kantor kawasan Tebet. Korban turun di lantai 3 dibawa ke kamar mandi dan diturunkan celananya," beber AKBP Surawan selaku WaKapolres Metro Jakarta Selatan saat ditemui di kantornya, Selasa (16/6/2015).

Tak sampai di situ, pedangdut berkepala plontos itu juga mengancam sang korban untuk tidak mengadukan apa yang telah dilakukannya. "Korban diancam agar tidak melapor kepada siapapun," katanya lagi.

Baca Juga: Vebby Palwita Ingin Biasakan Berhijab

Solid AG ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut sejak 11 Juni lalu. Hal itu terjadi setelah ia dipanggil untuk memberikan keterangannya mengenai hal tersebut.

Pencipta lagu tersebut dilaporkan seorang perempuan bernama Nurohmi ke Polres Jakarta Selatan atas tuduhan pencabulan. Pelantun 'Memori Daun Pisang' itu dituduh melakukan perbuatan cabul terhadap anak perempuan berusia lima tahun, yang tak lain putri Nurohmi.

Surawan juga menambahkan, ini adalah kali pertama Solid melakukan pelecehan terhadap sang korban, dan dilakukan hanya satu kali. Sedangkan untuk saksi sudah ada lima orang. Karena tindak pencabulan tersebut ia terancam hukuman 15 tahun penjara.

(ich/ich)
Redaksi: redaksi[at]detikhot.com
Informasi pemasangan iklan
Hubungi sales[at]detik.com,


Previous
Next Post »
Thanks for your comment