Belum ada notifikasi baru.
Belum ada notifikasi baru.
Mahardian Prawira Bhisma - detikhot
Jakarta - Fariz RM dan Tessy sudah mendapat vonis atas perkara narkoba yang membelit mereka. Tessy divonis 10 bulan penjara dengan ditempatkan di panti rehabilitasi. Sementara, Fariz harus menghadapi kurungan selama 8 bulan di penjara.
Padahal sejak awal Fariz berharap dirinya juga direhabilitasi seperti Tessy. Tapi permohonan itu ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami lihat perkara Mas Fariz tidak berbeda dengan perkara lain seperti Mas Kabul atau Tessy. Tapi dalam putusan perkara Tessy, majelis hakim melihat Tessy ditempatkan di lembaga rehabilitasi," kata pengacara Fariz, Hendra Heriansyah SH MH di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2015).
Meski begitu, pihaknya masih belum memutuskan untuk naik banding atas putusan tersebut.
"Kami tidak langsung mengambil sikap, tapi masih pikir-pikir. Fokus kami saat ini adalah mengubah status pidana penjara Mas Fariz menjadi rehabilitasi," katanya.
Fariz ditangkap Sat Narkoba Polres Jakarta Selatan pada 6 Januari 2015 di kediamannya di kawasan Bintaro. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti heroin, ganja dan beberapa alat isap sabu-sabu.
Sementara, Tessy divonis di Pengadilan Negeri Bekasi, Kamis (30/4) lalu. Tessy ditangkap jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri di kawasan Rawabugel, Bekasi, pada 23 Oktober 2014 lalu.
(nu2/nu2)
Padahal sejak awal Fariz berharap dirinya juga direhabilitasi seperti Tessy. Tapi permohonan itu ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami lihat perkara Mas Fariz tidak berbeda dengan perkara lain seperti Mas Kabul atau Tessy. Tapi dalam putusan perkara Tessy, majelis hakim melihat Tessy ditempatkan di lembaga rehabilitasi," kata pengacara Fariz, Hendra Heriansyah SH MH di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2015).
Meski begitu, pihaknya masih belum memutuskan untuk naik banding atas putusan tersebut.
"Kami tidak langsung mengambil sikap, tapi masih pikir-pikir. Fokus kami saat ini adalah mengubah status pidana penjara Mas Fariz menjadi rehabilitasi," katanya.
Fariz ditangkap Sat Narkoba Polres Jakarta Selatan pada 6 Januari 2015 di kediamannya di kawasan Bintaro. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti heroin, ganja dan beberapa alat isap sabu-sabu.
Sementara, Tessy divonis di Pengadilan Negeri Bekasi, Kamis (30/4) lalu. Tessy ditangkap jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri di kawasan Rawabugel, Bekasi, pada 23 Oktober 2014 lalu.
(nu2/nu2)
Permohonan Rehabilitasi Ditolak, Fariz RM Belum Tentu Ajukan Banding Terbukti Bersalah Terkait Kasus Narkoba, Fariz RM Divonis 8 Bulan Penjara Oneng Minta Fariz RM Direhabilitasi Pasca Terjerat Kasus Narkoba, Fariz RM Akan Selektif Terhadap Penggemar Fariz RM Bersyukur 'Hanya' Dituntut 10 Bulan Penjara Curhatan Fariz RM Setelah Eksepsi Ditolak
FOTO VIDEO TERKAIT
BERITA LAINNYA
'Negeri van Oranje' Jadi Film Indonesia Pertama yang Suguhkan Keindahan Taman Tulip di Belanda Pepeng Hembuskan Napas Terakhir Setelah Dengar 'I Love You' dari Istri Terobos Kerumunan Warga, Raffi Ahmad Naik Ojek ke Rumah Olga Soal Vonis Penjara, Fariz RM Merasa Dibedakan dengan Tessy 'Billy Mau Orang ke 40 Hari Olga Ikhlas, Jangan Karena Ada Sesuatu' Permohonan Rehabilitasi Ditolak, Fariz RM Belum Tentu Ajukan Banding Billy Mau yang Datang Ikhlas Berdoa untuk Olga, Bukan karena Kupon Sembako Muzdhalifah Emoh Komentar Ditanya Kapan Gugat Cerai Nassar Isu Nassar Penyuka Sesama Jenis, Muzdhalifah: Tanya Sama Orangnya
Redaksi: redaksi[at]detikhot.com
Informasi pemasangan iklan
Hubungi sales[at]detik.com,
Informasi pemasangan iklan
Hubungi sales[at]detik.com,
ConversionConversion EmoticonEmoticon