Krisna Mukti Dilaporkan Istri Atas Tudingan KDRT

Mauludi Rismoyo - detikhot
http://ift.tt/1FvqnU0
Jakarta - Krisna Mukti dilaporkan istrinya, Devi Nurmayanti atas tudingan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). Anggota DPR itu dituding menelantarkan anak.

"Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga terkait penelantaran anak sejak pernikahan. Nahfkah 2 bulan nggak layak, terus selanjutkan nggak kasih nafkah, padahal ada anak. Itu penelantaran," tegas pengacara Devi, Afdal Zikri saat ditemui di Polda Metro Jaya, Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (20/5/2015).

"Kekerasan di sini secara penelantaran karena nggak pakai nafkah. Ancaman hukuman 3 tahun atau denda Rp 15 juta," lanjutnya.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/1946/V/2015/PMJ/Dit Reskrimum dengan Pasal 49 UU RI No.23 tahun 2004 Tentang KDRT. Tak hanya itu, mereka juga menuding Krisna telah melakukan pencemaran nama baik.

"Laporan kedua tentang pencemaran nama baik melalui media, Pasal 310 dan 311, terlapornya ada dua, yakni Astrid dan Krisna," tegasnya.

Pelaporan itu sepertinya sebagai buntut gugatan cerai Devi terhadap Krisna yang dilayangkan ke Pengadilan Agama Depok pada 13 Mei 2015. Atas gugatan itu, Krisna menggelar jumpa wartawan bersama manajernya, Astrid. Astrid juga diketahui sebagai saudara Devi.

Krisna berkomentar banyak mengenai rumah tangganya. Mulai dari jawaban atas tudingan tidak memberi nafkah, hingga mengatakan dirinya menikahi Devi semata-mata untuk menyelamatkan nyawanya.

Ketika dinikahi Krisna, Devi memang tengah berbadan dua. Menurut Krisna, pria yang menghamili Devi kala itu tidak bertanggung jawab. Sampai-sampai Devi dikatakan Krisna, mengancam untuk bunuh diri.

Beberapa menit lalu, Krisna kembali memberi tanggapan atas laporan tudingan KDRT itu. "Lah bukan anak saya, salah alamat sekali," tegas aktor senior itu.


(nu2/nu2)
Ia buka-bukaan mengenai berbagai tudingan yang muncul usai menggugat cerai Krisna Mukti.
Ia buka-bukaan mengenai berbagai tudingan yang muncul usai menggugat cerai Krisna Mukti.
Redaksi: redaksi[at]detikhot.com
Informasi pemasangan iklan
Hubungi sales[at]detik.com,
Previous
Next Post »
Thanks for your comment