Dicky Ardian - detikhot
Halaman 1 dari 2
Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan komentar mengenai prahara rumah tangga Krisna Mukti dan Devi Nurmayanti yang berkembang menjadi isu penelantaran anak. Menurut KPAI, anak Devi punya hak diasuh oleh ayah dan ibunya.
"Soal anak dari siapanya, dia tetap punya hak dari orangtuanya. Anak ya tetap punya hak diasuh oleh ayah dan ibunya," kata Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh saat dihubungi detikHOT, Kamis (21/5/2015).
Menurutnya, pihaknya akan menelaah lebih lanjut mengenai permasalahan tersebut. Tapi dalam sudut pandangnya, sudah sewajarnya Krisna melakukan kewajibannya sebagai seorang ayah dan suami.
Lihat Foto: Hedon! Syahrini Asyik Liburan Naik Yacht
"Untuk nafkah ke anak, itu kalau sudah menikah menjadi bagian yang tak bisa terpisahkan. Baik secara hukum maupun secara moral," tegasnya.
Devi melaporkan suaminya itu ke Polda Metro Jaya atas tuduhan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga terkait penelantaran anak sejak pernikahan. Nafkah 2 bulan nggak layak, terus selanjutnya nggak kasih nafkah, padahal ada anak. Itu penelantaran. Kekerasan di sini secara penelantaran, karena nggak pakai nafkah. Ancaman hukuman 3 tahun atau denda Rp 15 juta," tegas pengacara Devi, Afdal Zikri. Next »
(nu2/mmu)
"Soal anak dari siapanya, dia tetap punya hak dari orangtuanya. Anak ya tetap punya hak diasuh oleh ayah dan ibunya," kata Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh saat dihubungi detikHOT, Kamis (21/5/2015).
Menurutnya, pihaknya akan menelaah lebih lanjut mengenai permasalahan tersebut. Tapi dalam sudut pandangnya, sudah sewajarnya Krisna melakukan kewajibannya sebagai seorang ayah dan suami.
Lihat Foto: Hedon! Syahrini Asyik Liburan Naik Yacht
"Untuk nafkah ke anak, itu kalau sudah menikah menjadi bagian yang tak bisa terpisahkan. Baik secara hukum maupun secara moral," tegasnya.
Devi melaporkan suaminya itu ke Polda Metro Jaya atas tuduhan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga terkait penelantaran anak sejak pernikahan. Nafkah 2 bulan nggak layak, terus selanjutnya nggak kasih nafkah, padahal ada anak. Itu penelantaran. Kekerasan di sini secara penelantaran, karena nggak pakai nafkah. Ancaman hukuman 3 tahun atau denda Rp 15 juta," tegas pengacara Devi, Afdal Zikri. Next »
(nu2/mmu)
Krisna Mukti Merasa 'Air Susu Dibalas Air Tuba' oleh Devi Pengacara: Pernikahan Krisna Mukti-Devi Bukan karena Cinta, Tapi Kemanusiaan Tertawa Dipolisikan Devi, Krisna Mukti Agak Plin-plan Soal Nafkah Alasan Krisna Mukti Tak Pernah Seranjang dengan Devi Setelah Menikah Pengacara Krisna Mukti: Yang Dilaporin Harusnya yang Menghamili Terus Kabur 'Niat Mulia Krisna Mukti Berakhir Penghinaan'
Jessica Jung Pamer Bra Hitam di Pemotretan Marie Claire Angel Pieters menangis di Jumpa Pers Goo Hara Pose di Kotak Perhiasan di Teaser 'Cupid' KARA Begini Tempat Konser 'Malam Keajaiban Cinta Bersama Dato Rossa' di Malaysia Bioskop 21 Suguhkan Teknologi Audio Visual Terbaru Pemain Klarinet Berumur 9 Tahun Siap Ikut Konser Buka Suara Soal Kontroversi IMA, Angel Pieters Menangis Lanjutkan Karier Berempat, Boyzone Curhat Soal Meninggalnya Stephen Gately Sebelum Debut, Choa 'AOA' Pernah Jadi SPG
ConversionConversion EmoticonEmoticon