KPAI: Krisna Mukti Harus Nafkahi Anak Devi

Dicky Ardian - detikhot
Halaman 1 dari 2
http://ift.tt/1IR4q2R
Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan komentar mengenai prahara rumah tangga Krisna Mukti dan Devi Nurmayanti yang berkembang menjadi isu penelantaran anak. Menurut KPAI, anak Devi punya hak diasuh oleh ayah dan ibunya.

"Soal anak dari siapanya, dia tetap punya hak dari orangtuanya. Anak ya tetap punya hak diasuh oleh ayah dan ibunya," kata Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh saat dihubungi detikHOT, Kamis (21/5/2015).

Menurutnya, pihaknya akan menelaah lebih lanjut mengenai permasalahan tersebut. Tapi dalam sudut pandangnya, sudah sewajarnya Krisna melakukan kewajibannya sebagai seorang ayah dan suami.

Lihat Foto: Hedon! Syahrini Asyik Liburan Naik Yacht

"Untuk nafkah ke anak, itu kalau sudah menikah menjadi bagian yang tak bisa terpisahkan. Baik secara hukum maupun secara moral," tegasnya.

Devi melaporkan suaminya itu ke Polda Metro Jaya atas tuduhan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga terkait penelantaran anak sejak pernikahan. Nafkah 2 bulan nggak layak, terus selanjutnya nggak kasih nafkah, padahal ada anak. Itu penelantaran. Kekerasan di sini secara penelantaran, karena nggak pakai nafkah. Ancaman hukuman 3 tahun atau denda Rp 15 juta," tegas pengacara Devi, Afdal Zikri.  Next »


(nu2/mmu)
Ia buka-bukaan mengenai berbagai tudingan yang muncul usai menggugat cerai Krisna Mukti.
Ia buka-bukaan mengenai berbagai tudingan yang muncul usai menggugat cerai Krisna Mukti.
Previous
Next Post »
Thanks for your comment