'Anak Itu Sah Secara Hukum Meski Krisna Mukti Bukan Ayah Biologisnya'

Mauludi Rismoyo - detikhot
http://ift.tt/1c4utXq
Jakarta - Krisna Mukti dilaporkan istrinya, Devi Nurmayanti ke Polda Metro Jaya atas tudingan penelantaran anak atau Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). Tapi Krisna menanggap, anak Devi bukan darah dagingnya.

Pengacara Devi, Afdal Zikri pun berkomentar mengenai ucapan Krisna tersebut, Rabu (20/5/2015).

"Saat Krisna kawini Devi, itu kawinnya sah. Anak lahir itu, anak sah secara hukum meski itu bukan anak biologisnya. Makanya, tetap harus dapat nafkah," ungkapnya.

Lihat Foto: Paris Hilton Seksi Dibalut Dress Menerawang

Sementara, Krisna mengaku sejak awal memang tak pernah membicarakan masalah finansial mengenai anak. Presenter yang sempat muncul di film 'KTPnya Sih Islam Bro' itu kembali menegaskan bahwa dirinya menikahi Devi bukan didasari cinta. Ia hanya ingin membantu Devi yang saat ia nikahi tengah berbadan dua.

Pernikahan mereka diakuinya terjadi karena permohonan Astrid, pacar Krisna yang juga tante dari Devi. Padahal sebelum menikah, Krisna dan Astrid sudah cukup lama menjalin asmara.

Astrid beralasan, hal tersebut dilakukan demi menyelamatkan Devi yang mengancam bunuh diri. Menurutnya, pria yang membuat Devi hamil tidak mau bertanggung jawab atas perbuatannya.

Krisna menikahi Devi pada 23 Juni 2014. Rumah tangga mereka kini berada di ujung tanduk setelah Devi melayangkan gugatan cerai di Pengadilan Agama Depok pada 13 Mei lalu.

(nu2/nu2)
Ia buka-bukaan mengenai berbagai tudingan yang muncul usai menggugat cerai Krisna Mukti.
Ia buka-bukaan mengenai berbagai tudingan yang muncul usai menggugat cerai Krisna Mukti.
Redaksi: redaksi[at]detikhot.com
Informasi pemasangan iklan
Hubungi sales[at]detik.com,
Previous
Next Post »
Thanks for your comment