Kamis, 04/12/2014 21:12 WIB
Tempat Karaokenya Dilaporkan ke Polisi, Ini Tanggapan Syahrini
Kamis, 04/12/2014 20:25 WIB
Dialihkan Jadi Tahanan Kota, Eddies Adelia Terharu
Kamis, 04/12/2014 18:54 WIB
Bicara Soal Pernikahan, Risty Tagor Teteskan Air Mata
Kamis, 04/12/2014 16:23 WIB
Jessica Iskandar Yakin Pernikahannya dengan Ludwig Sah!
Kamis, 04/12/2014 15:17 WIB
Jessica Klaim Punya Foto Pernikahan dengan Ludwig
Kamis, 04/12/2014 14:00 WIB
Ditantang Tes DNA oleh Jessica Iskandar, Ini Jawaban Pihak Ludwig
Mahardian Prawira Bhisma - detikhot
Eddies Adelia disambul pelukan keluarganya ketika statusnya dialihkan menjadi tahanan kota (Mahar/detikHOT)
Jakarta - Terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Eddies Adelia dapat menghirup udara bebas sementara. Istri dari Ferry Setiawan yang semula menjadi tahanan Rutan Pd. Bambu, Jakarta Timur itu kini berubah menjadi tahanan kota.
Dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Eddies yang mendengarkan keterangan dua saksi dari JPU terlihat tegang. Namun semua berubah ketika Hakim Ketua, Made Sutrisna mengabulkan pengalihan tahanan yang sempat diajukan oleh pihak Eddies beserta tim kuasa hukum.
"Menimbang bahwa terdakwa tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak akan melarikan diri dan tidak akan melakukan perbuatan yang sama, maka permohonan pengalihan tahanan pun dikabulkan. Mulai dari tahanan rutan menjadi tahanan kota," ujar Hakim Ketua, Made Sutrisna dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl. Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis, (4/12/2014).
Majelis mengabulkan pengalihan tahanan lantaran ayah dari Eddies Adelia tengah sakit. Bintang sinetron 'Awas Ada Pocong' berusia 35 tahun itu memohon pengalihan status tahanan untuk merawat ayahnya.
"Benar ayahnya menderita penyakit dalam kurung sebagaimana terlampir yang telah dianjurkan. Terdakwa juga diberi kesempatan untuk mengurus ayahnya, maka majelis berpendapat untuk mengabulkan permohonan pengalihan tahanan tersebut." ucap Made lagi.
(mah/ich)
Dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Eddies yang mendengarkan keterangan dua saksi dari JPU terlihat tegang. Namun semua berubah ketika Hakim Ketua, Made Sutrisna mengabulkan pengalihan tahanan yang sempat diajukan oleh pihak Eddies beserta tim kuasa hukum.
"Menimbang bahwa terdakwa tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak akan melarikan diri dan tidak akan melakukan perbuatan yang sama, maka permohonan pengalihan tahanan pun dikabulkan. Mulai dari tahanan rutan menjadi tahanan kota," ujar Hakim Ketua, Made Sutrisna dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl. Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis, (4/12/2014).
Majelis mengabulkan pengalihan tahanan lantaran ayah dari Eddies Adelia tengah sakit. Bintang sinetron 'Awas Ada Pocong' berusia 35 tahun itu memohon pengalihan status tahanan untuk merawat ayahnya.
"Benar ayahnya menderita penyakit dalam kurung sebagaimana terlampir yang telah dianjurkan. Terdakwa juga diberi kesempatan untuk mengurus ayahnya, maka majelis berpendapat untuk mengabulkan permohonan pengalihan tahanan tersebut." ucap Made lagi.
(mah/ich)
Eddies Adelia Asyik Main iPad dan Selfie di Ruang Tahanan
Nafa Urbach Makin Hot, Eddies Adelia di Balik Jeruji Besi
Eddies Adelia di Balik Jeruji Besi
Pacaran 2 Tahun, Ello Sedang Persiapkan Pernikahan
Diet Sembarangan, Prilly Latuconsina Sempat Masuk Rumah Sakit
3
ConversionConversion EmoticonEmoticon