Senin, 02/06/2014 14:34 WIB
Hingga Kini Dea Mirella Merasa Tak Pernah Jual Mobil Eel
Senin, 02/06/2014 13:39 WIB
Minho 'SHINee' Batal Tampil di Asian Dream Cup 2014
Senin, 02/06/2014 12:10 WIB
'Running Man' Batal Latihan di GBK, Fans Protes ke Akun Twitter Promotor
Senin, 02/06/2014 11:51 WIB
Christy Jusung Kesal Statusnya Digantung Jay Alatas
Senin, 02/06/2014 11:31 WIB
Makin Bersinar, Rassya Islamay Passya Minta Bimbingan Tamara Bleszynski
Senin, 02/06/2014 11:03 WIB
Sayang Rassya Islamay Passya Sama Besar ke Kenzou dan Saly
Mauludi Rismoyo - detikhot
Jakarta - Ustad Guntur Bumi (UGB) mengajukan penangguhan penahanan setelah kepolisian memperpanjang masa tahanannya menjadi 40 hari. Namun, permohonan penangguhan tersebut ditolak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum.
Mengenai alasan ditolaknya penangguhan, pihak kepolisian mengatakan hal tersebut termasuk subyektifitas penyidik. Demikian yang dikatakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin (2/6/2014).
"Tidak dikabulkan penyidik (penangguhan penahanan). Itu subjektif penyidik untuk menolak," katanya.
Alhasil, suami dari Puput Melati itu pun harus rela tetap berada di dalam sel selama masa penahanannya. Polisi sendiri saat ini memastikan kasus penipuan yang melibatkan UGB tengah proses pemberkasan.
"UGB tinggal pemberkasan nanti dikirim kejaksaan. Statusnya masih ditahan. Penyidik masih melengkapi pemberkasan untuk diserahkan ke kejaksaan," jelas Rikwanto.
(mau/wes)
Mengenai alasan ditolaknya penangguhan, pihak kepolisian mengatakan hal tersebut termasuk subyektifitas penyidik. Demikian yang dikatakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin (2/6/2014).
"Tidak dikabulkan penyidik (penangguhan penahanan). Itu subjektif penyidik untuk menolak," katanya.
Alhasil, suami dari Puput Melati itu pun harus rela tetap berada di dalam sel selama masa penahanannya. Polisi sendiri saat ini memastikan kasus penipuan yang melibatkan UGB tengah proses pemberkasan.
"UGB tinggal pemberkasan nanti dikirim kejaksaan. Statusnya masih ditahan. Penyidik masih melengkapi pemberkasan untuk diserahkan ke kejaksaan," jelas Rikwanto.
(mau/wes)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!
- Proses Cerai Tak Kunjung Selesai, Christy Jusung Kesal
- Ada Apa dengan Agnez Mo?
- Syahrini Diam-diam Sudah Punya Pacar Baru Berinisial E
- Jangan Dikerjar-kejar Dulu, Kasihan Olga
- Hari Kartini dan Melihat Sisi Wanita di Era Media Sosial
- Indonesia Pusat Fesyen Dunia? Why Not!
3
ConversionConversion EmoticonEmoticon