Rabu, 11/06/2014 16:53 WIB
Roger Danuarta Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Rabu, 11/06/2014 15:53 WIB
Jelang Nikah dengan Fachri Albar, Renata Jadi Mualaf
Rabu, 11/06/2014 14:39 WIB
MUI: Masyarakat Bisa Cabut Gelar Ustad bagi Guntur Bumi
Rabu, 11/06/2014 13:40 WIB
Soal Foto Mesranya dengan Didi Mahardika, Ini Jawaban Vanessa Angel
- Rabu, 11/06/2014 12:15 WIB
Fachri Albar Sudah Daftarkan Pernikahan ke KUA
Rabu, 11/06/2014 08:08 WIB
Jane Shalimar Dicampakkan, Garnetta: Didi Tak Hargai Pernikahan
Desi Puspasari - detikhot
Jakarta - Roger Danuarta dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Sejak awal menginginkan rehabilitasi, tim pengacara Roger pun keberatan dengan tuntutan JPU tersebut.
"Kami tidak sependapat. Memang pasal 127 itu sesuai fakta persidangan, tapi RSKO menyatakan Roger harus direhab," ucap Jufry Maykel Mannus saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (11/6/2014).
Jufry pun sedikit menyentil soal semangat pemerintah yang gencar dalam pemberantasan narkoba dengan menaruh pecandu di panti rehabilitasi. Dalam persidangan selanjutnya, pengacara akan mengajukan beberapa alasan mengapa kliennya itu harus direhab.
"Walau kami sepakat, tapi kami tak setuju dia dipenjara. Kita harus menyembuhkan pengguna, kalau dipenjara nanti dia bakal nggak baik," tegas Jufry.
Meski tidak sependapat dengan tuntutan JPU, Roger mengaku siap apapun keputusan yang akan diterimanya nanti.
"Roger apapun keputusannya siap, tapi marilah kita mendukung pada korban narkotika diberikan kesempatan dilakukan pembinaan dan kesehatan, supaya bisa lebih baik lagi," tandas Jufry.
(pus/mmu)
"Kami tidak sependapat. Memang pasal 127 itu sesuai fakta persidangan, tapi RSKO menyatakan Roger harus direhab," ucap Jufry Maykel Mannus saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (11/6/2014).
Jufry pun sedikit menyentil soal semangat pemerintah yang gencar dalam pemberantasan narkoba dengan menaruh pecandu di panti rehabilitasi. Dalam persidangan selanjutnya, pengacara akan mengajukan beberapa alasan mengapa kliennya itu harus direhab.
"Walau kami sepakat, tapi kami tak setuju dia dipenjara. Kita harus menyembuhkan pengguna, kalau dipenjara nanti dia bakal nggak baik," tegas Jufry.
Meski tidak sependapat dengan tuntutan JPU, Roger mengaku siap apapun keputusan yang akan diterimanya nanti.
"Roger apapun keputusannya siap, tapi marilah kita mendukung pada korban narkotika diberikan kesempatan dilakukan pembinaan dan kesehatan, supaya bisa lebih baik lagi," tandas Jufry.
(pus/mmu)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!
- Diduga Lakukan Penistaan Agama, Jonas Rivanno Siap Jalani Persidangan
- Agnez Mo `Pulang Kampung` Untuk Belajar Jaipong?
- Poppy Bunga Kaget Melahirkan Bulan Ini
ConversionConversion EmoticonEmoticon