- Kamis, 26/06/2014 08:22 WIB
Sebelum Resmikan Pernikahan, Krisna Mukti dan Devi Sudah Menikah Siri
- Kamis, 26/06/2014 08:06 WIB
Aih... Vanessa Hudgens Pamer Tubuh Berbikini di Instagram
- Kamis, 26/06/2014 07:52 WIB
Ini Devi Nurmayanti, Istri Sah Krisna Mukti
- Kamis, 26/06/2014 07:48 WIB
Ini Alasan Gita Gutawa Bawakan Lagi Lagu Nineball
- Kamis, 26/06/2014 07:08 WIB
Yunita Dikabarkan Tidur Bareng Kekasih Bulenya, Krisna Mukti Resmi Menikah
- Rabu, 25/06/2014 21:05 WIB
Demi Bahagiakan Orangtua, Dewi Persik Kejar Setoran di Bulan Ramadan
Desi Puspasari - detikhot
Jakarta - Ben Kasyafani dan Marshanda dipanggil KPAI terkait masa depan anaknya. Mereka pun mendapat tiga kesepakatan yang telah ditandatangani.
Sebelumnya, mereka memang tengah berseteru masalah anak. Tapi, melalui KPAI, pasangan yang tengah proses cerai itu punya batasan.
"Terkait pengasuhan anak, anak yang masih berusia 1,5 tahun seyogyanya ada di satu titik pengasuhan. Baik bapak atau ibu memiliki akses untuk bertemu. Komitmen lain, ketiga, bapak dan ibu membawa kepentingan ke luar harus sesuai dengan izin. Tadi kesepakatan tersebut ditandatangani kedua belah pihak dan saksi dari KPAI," ungkap ketua KPAI, Asrorun Ni'am Sholeh di Gedung KPAI, Jl Teuku Umar, Jakarta Pusat, Kamis (26/6/2014).
Asrorun menegaskan, kesepakatan pertama adalah mengenai posisi pengasuhan ada di pihak Marshanda tetapi dengan catatan. Salah satunya, sang anak tidak boleh dibawa ke tempat syuting. Selain itu, Marshanda juga harus meminta izin ketika pergi keluar dengan sang anak.
"Dan, kalau hendak dibawa keluar entah ke tempat rekreasi atau apapun, harus dikonfirmasikan terlebih dahulu ke bapaknya," katanya.
Sementara itu, kesepakatan kedua adalah tentang akses Ben untuk bertemu anaknya. Mereka sepakat dengan suatu syarat.
"Tidak setiap waktu dan batasan tertentu. Saat bertemu harus dengan konfirmasi dari ibunya," tuturnya.
Sementara kesepakatan ketiga tentang komitmen keduanya untuk tidak mengekspose foto sang anak ke media.
(nu2/nu2)
Sebelumnya, mereka memang tengah berseteru masalah anak. Tapi, melalui KPAI, pasangan yang tengah proses cerai itu punya batasan.
"Terkait pengasuhan anak, anak yang masih berusia 1,5 tahun seyogyanya ada di satu titik pengasuhan. Baik bapak atau ibu memiliki akses untuk bertemu. Komitmen lain, ketiga, bapak dan ibu membawa kepentingan ke luar harus sesuai dengan izin. Tadi kesepakatan tersebut ditandatangani kedua belah pihak dan saksi dari KPAI," ungkap ketua KPAI, Asrorun Ni'am Sholeh di Gedung KPAI, Jl Teuku Umar, Jakarta Pusat, Kamis (26/6/2014).
Asrorun menegaskan, kesepakatan pertama adalah mengenai posisi pengasuhan ada di pihak Marshanda tetapi dengan catatan. Salah satunya, sang anak tidak boleh dibawa ke tempat syuting. Selain itu, Marshanda juga harus meminta izin ketika pergi keluar dengan sang anak.
"Dan, kalau hendak dibawa keluar entah ke tempat rekreasi atau apapun, harus dikonfirmasikan terlebih dahulu ke bapaknya," katanya.
Sementara itu, kesepakatan kedua adalah tentang akses Ben untuk bertemu anaknya. Mereka sepakat dengan suatu syarat.
"Tidak setiap waktu dan batasan tertentu. Saat bertemu harus dengan konfirmasi dari ibunya," tuturnya.
Sementara kesepakatan ketiga tentang komitmen keduanya untuk tidak mengekspose foto sang anak ke media.
(nu2/nu2)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!
Ben Ingin Rujuk, Marshanda Tetap Ingin Cerai
Marshanda dan Ben Tampak Tenang di Sidang Cerai
Momen-momen Mesra Marshanda dan Ben Kasyafani
Marshanda Mangkir Dari Sidang, Ben Hanya Bisa Kecewa
Ben Akan Terus Berusaha Sampai Bertemu Sienna
3
ConversionConversion EmoticonEmoticon