- Selasa, 20/05/2014 22:18 WIB
Cici Paramida Bakal Foto Pre-Wedding di Paris?
- Selasa, 20/05/2014 20:39 WIB
Disiram Air di Depan Umum, Baby Margaretha Somasi Amel Alvi
- Selasa, 20/05/2014 19:53 WIB
Hubungan Dianggap Rekayasa, Ini Kata Dwi Andika dan Irma Darmawangsa
- Selasa, 20/05/2014 09:10 WIB
JKT48 Pesta Kostum di Handshake Festival
- Selasa, 20/05/2014 08:45 WIB
Jessica Iskandar Sudah Menikah, Daus Mini Resmi Bercerai dengan Yunita
- Selasa, 20/05/2014 08:33 WIB
Nikita Mirzani Sudah Tak Mendapat Nafkah dari Suami?
- detikHot
- Article
Mauludi Rismoyo - detikhot
Jakarta - Masih ingat insiden penyiraman air oleh model seksi Amel Alvi terhadap Baby Margaretha saat jumpa pers film 'Main Dukun', 9 Mei 2014 lalu? Ya, insiden itu rupanya membuat Baby merasa terhina.
Baby menilai insiden penyiraman air di depan media yang dilakukan Amel telah mempermalukan dirinya. Ia tak habis pikir Amel melakukan hal tersebut.
Buat perempuan kelahiran Bandung 30 tahun lalu itu, perlakuan tak menyenangkan tersebut baru pertama kali didapatnya setelah 14 tahun berkecimpung di dunia hiburan. Kini, Baby pun siap memberikan somasi untuk Amel agar memohon maaf kepadanya melalui media atas tindakan memalukan tersebut.
"Per hari ini kami sampaikan somasi terbuka ke pihak Amel Alvi untuk lakukan permohonan maaf. Paling lambat 3 kali 24 jam somasi ini. Kalau tidak minta maaf, kita tempuh jalur hukum," tegas pengacara Baby, Sunan Kalijaga, saat ditemui di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2014).
"Saya 14 tahun berkecimpung di dunia ini, apa saya pernah ada masalah? Baru kali ini saya merasa dihina. Saya minta keadilan. Amel harus minta maaf," timpal Baby sambil menangis di depan kamera media. Tak hanya Amel, aktris yang suka tampil seksi itu juga menuntut maaf dari Mudji Masaid, yang tak lain adalah kekasih Amel. Menurut Baby, pasangan itu sama sekali tak ada itikad baik.
"Pas penyiraman itu reaksi Mudji flat saja. Kalau dia pacar Amel, dia harus minta maaf juga. Harusnya dia bisa jaga pacarnya, apalagi dihadapan media," tuturnya dengan tetap menangis.
Andai, dalam waktu 3x24 jam somasi itu tak ditanggapi Amel atau Mudji, maka Baby siap tempuh jalur hukum. Ia ingin beri efek jera terhadap Amel yang telah mencederainya di hadapan umum.
"Kalau mereka bersikeras tidak minta maaf, kita yang akan bikin masalah. Kalau somasi kami nggak dianggap, kita lakukan upaya hukum yang lebih keras. (Penyiraman) itu bisa dikategorikan perbuatan tak menyenangkan, pasal 335 KUHP," pungkas Sunan.
(mau/dar)
Baby menilai insiden penyiraman air di depan media yang dilakukan Amel telah mempermalukan dirinya. Ia tak habis pikir Amel melakukan hal tersebut.
Buat perempuan kelahiran Bandung 30 tahun lalu itu, perlakuan tak menyenangkan tersebut baru pertama kali didapatnya setelah 14 tahun berkecimpung di dunia hiburan. Kini, Baby pun siap memberikan somasi untuk Amel agar memohon maaf kepadanya melalui media atas tindakan memalukan tersebut.
"Per hari ini kami sampaikan somasi terbuka ke pihak Amel Alvi untuk lakukan permohonan maaf. Paling lambat 3 kali 24 jam somasi ini. Kalau tidak minta maaf, kita tempuh jalur hukum," tegas pengacara Baby, Sunan Kalijaga, saat ditemui di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2014).
"Saya 14 tahun berkecimpung di dunia ini, apa saya pernah ada masalah? Baru kali ini saya merasa dihina. Saya minta keadilan. Amel harus minta maaf," timpal Baby sambil menangis di depan kamera media. Tak hanya Amel, aktris yang suka tampil seksi itu juga menuntut maaf dari Mudji Masaid, yang tak lain adalah kekasih Amel. Menurut Baby, pasangan itu sama sekali tak ada itikad baik.
"Pas penyiraman itu reaksi Mudji flat saja. Kalau dia pacar Amel, dia harus minta maaf juga. Harusnya dia bisa jaga pacarnya, apalagi dihadapan media," tuturnya dengan tetap menangis.
Andai, dalam waktu 3x24 jam somasi itu tak ditanggapi Amel atau Mudji, maka Baby siap tempuh jalur hukum. Ia ingin beri efek jera terhadap Amel yang telah mencederainya di hadapan umum.
"Kalau mereka bersikeras tidak minta maaf, kita yang akan bikin masalah. Kalau somasi kami nggak dianggap, kita lakukan upaya hukum yang lebih keras. (Penyiraman) itu bisa dikategorikan perbuatan tak menyenangkan, pasal 335 KUHP," pungkas Sunan.
(mau/dar)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!
Rok Tutu Mini Baby Margaretha
Menikmati Sore Bersama Si Seksi Baby
Si Seksi Baby Margaretha
3
ConversionConversion EmoticonEmoticon