- Senin, 21/04/2014 22:05 WIB
Niat Umroh, Akankah Nikita Mirzani Dicekal?
- Senin, 21/04/2014 21:59 WIB
Ayu Ting Ting Sudah Kantongi Kriteria Calon Pengganti Enji
- Senin, 21/04/2014 21:03 WIB
Kasasi Ditolak, Kapan Nikita Mirzani Masuk Penjara?
- Senin, 21/04/2014 20:48 WIB
Sahabat Tak Tahu Nikita Mirzani Gugat Cerai (Lagi) Suami
- Senin, 21/04/2014 20:11 WIB
Cerita Cici Panda Alami Pelecehan Seksual Saat Remaja
- Senin, 21/04/2014 19:39 WIB
Olive Lee Tak Tahu Farah Quinn dan Suami Sedang Proses Cerai
Andi Saputra - detikhot
Jakarta - Lantaran kasasinya ditolak Mahkamah Agung, dalam waktu dekat Nikita Mirzani harus kembali merasakan dinginnya lantai penjara. Namun, sosok terkenal kontroversial itu kini berniat umroh ke Tanah Suci. Akankah ia dicekal?
Kepada detikHOT Nikita menyampaikan Niatnya itu. "Iya mau umroh lagi tanggal 22 April ini, insya allah kalau nggak ada halangan," ungkap ibu satu anak itu lewat blackberry messenger (BBM).
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, DR Ridwan Mansyur mengatakan, salinan putusan dalam minggu ini akan dikirim ke pihak Nikita.
"Maksimal seminggu ini sudah dikirimkan berupa petikan kepada semua pihak, termasuk Nikita. Petikan ini sudah bisa jadi alat untuk mengeksekusi, " ujar Ridwan saat dihubungi detikcom via telepon, Minggu (20/4/2014).
Kasasi Nikita ditolak MA pada 16 April lalu dan salinan putusannya akan dikirim minggu ini. Lantas jika bintang film 'Nenek Gayung' itu berniat umroh 22 April besok, akankah dilakukan pencekalan?
"Itu kewenangan kejaksaan apa mau mencekal atau bagaimana. Itu urusan kejaksaan untuk eksekusinya. Setelah petikan dikirim, itu menjadi kewenangan kejaksaan mengeksekusi. Prinsipnya, jaksa sebagai eksekutor," tegas Ridwan.
(bar/nu2)
Kepada detikHOT Nikita menyampaikan Niatnya itu. "Iya mau umroh lagi tanggal 22 April ini, insya allah kalau nggak ada halangan," ungkap ibu satu anak itu lewat blackberry messenger (BBM).
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, DR Ridwan Mansyur mengatakan, salinan putusan dalam minggu ini akan dikirim ke pihak Nikita.
"Maksimal seminggu ini sudah dikirimkan berupa petikan kepada semua pihak, termasuk Nikita. Petikan ini sudah bisa jadi alat untuk mengeksekusi, " ujar Ridwan saat dihubungi detikcom via telepon, Minggu (20/4/2014).
Kasasi Nikita ditolak MA pada 16 April lalu dan salinan putusannya akan dikirim minggu ini. Lantas jika bintang film 'Nenek Gayung' itu berniat umroh 22 April besok, akankah dilakukan pencekalan?
"Itu kewenangan kejaksaan apa mau mencekal atau bagaimana. Itu urusan kejaksaan untuk eksekusinya. Setelah petikan dikirim, itu menjadi kewenangan kejaksaan mengeksekusi. Prinsipnya, jaksa sebagai eksekutor," tegas Ridwan.
(bar/nu2)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!
- Foto Suami Farah Quinn Memeluk 2 Perempuan di Klub Malam Beredar di Internet
- Pemain The Raid 2 Dapat Bonus Dollar?
- Tinggal dengan Maia Estianty, Dhani: Itu Mau Dul Sendiri
- Drama Korea menjadi Sinetron Kau yang Berasal dari Bintang?Yay or Nay?
- Hari Kartini dan Melihat Sisi Wanita di Era Media Sosial
- Indonesia Pusat Fesyen Dunia? Why Not!
ConversionConversion EmoticonEmoticon