- Senin, 21/04/2014 22:05 WIB
Niat Umroh, Akankah Nikita Mirzani Dicekal?
- Senin, 21/04/2014 21:59 WIB
Ayu Ting Ting Sudah Kantongi Kriteria Calon Pengganti Enji
- Senin, 21/04/2014 21:03 WIB
Kasasi Ditolak, Kapan Nikita Mirzani Masuk Penjara?
- Senin, 21/04/2014 20:48 WIB
Sahabat Tak Tahu Nikita Mirzani Gugat Cerai (Lagi) Suami
- Senin, 21/04/2014 20:11 WIB
Cerita Cici Panda Alami Pelecehan Seksual Saat Remaja
- Senin, 21/04/2014 19:39 WIB
Olive Lee Tak Tahu Farah Quinn dan Suami Sedang Proses Cerai
Andi Saputra - detikhot
Jakarta - Kasasi aktris Nikita Mirzani telah ditolak Mahkamah Agung (MA). Lantas, kapan bintang film 'Comic 8' itu akan masuk penjara?
Permohonan kasasi Nikita ditolak MA 16 April lalu. Perkara nomor 24 K/PID/2014 itu diadili oleh ketua majelis hakim Dr Artidjo Alkostar. Adapun anggota majelis yaitu hakim agung Dr Dudu Duswara dan Sri Murwahyuni.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur dihubungi detikHOT via telepon, Minggu (20/1/2014). Ia berkata, dalam minggu ini putusan akan dikirim ke Nikita serta pihak terkait.
"Maksimal seminggu ini sudah dikirimkan berupa petikan kepada semua pihak terkait, termasuk Nikita," ungkapnya. "Petikan ini sudah bisa jadi alat untuk mengeksekusi," sambungnya lagi.
Ditambahkan Ridwan, eksekusi sendiri merupakan kewenangan kejaksaan. "Setelah petikan dikirimkan, itu menjadi kewenangan kejaksaan mengeksekusi. Prinsipnya, jaksa sebagai eksekutor," jelasnya.
Ibu satu anak itu terseret kasus pidana dalam keributan awal September 2012. Dalam peristiwa itu, Nikita memukul Olivia. Atas penganiayaan itu, Nikita sempat mendekam di sel tahanan selama 57 hari hingga ditangguhkan penahanannya. Pada 24 April 2013 PN Jaksel menjatuhkan hukuman 4 bulan penjara.
Tidak terima atas vonis itu, Nikita lalu mengajukan banding. Namun bukannya diringankan hukumannya, Pengadilan Tinggi Jakarta menambah hukumannya menjadi 5 bulan. Tidak terima, Nikita pun mengajukan kasasi dan ditolak.
Dengan ditolaknya kasasi itu, Nikita harus merasakan dinginnya sel penjara selama 150 hari. Tapi karena Nikita sudah merasakan 57 hari di tahanan, maka tinggal tersisa 93 hari lagi bagi Nikita untuk menebus kejahatan yang diperbuatannya.
(bar/nu2)
Permohonan kasasi Nikita ditolak MA 16 April lalu. Perkara nomor 24 K/PID/2014 itu diadili oleh ketua majelis hakim Dr Artidjo Alkostar. Adapun anggota majelis yaitu hakim agung Dr Dudu Duswara dan Sri Murwahyuni.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur dihubungi detikHOT via telepon, Minggu (20/1/2014). Ia berkata, dalam minggu ini putusan akan dikirim ke Nikita serta pihak terkait.
"Maksimal seminggu ini sudah dikirimkan berupa petikan kepada semua pihak terkait, termasuk Nikita," ungkapnya. "Petikan ini sudah bisa jadi alat untuk mengeksekusi," sambungnya lagi.
Ditambahkan Ridwan, eksekusi sendiri merupakan kewenangan kejaksaan. "Setelah petikan dikirimkan, itu menjadi kewenangan kejaksaan mengeksekusi. Prinsipnya, jaksa sebagai eksekutor," jelasnya.
Ibu satu anak itu terseret kasus pidana dalam keributan awal September 2012. Dalam peristiwa itu, Nikita memukul Olivia. Atas penganiayaan itu, Nikita sempat mendekam di sel tahanan selama 57 hari hingga ditangguhkan penahanannya. Pada 24 April 2013 PN Jaksel menjatuhkan hukuman 4 bulan penjara.
Tidak terima atas vonis itu, Nikita lalu mengajukan banding. Namun bukannya diringankan hukumannya, Pengadilan Tinggi Jakarta menambah hukumannya menjadi 5 bulan. Tidak terima, Nikita pun mengajukan kasasi dan ditolak.
Dengan ditolaknya kasasi itu, Nikita harus merasakan dinginnya sel penjara selama 150 hari. Tapi karena Nikita sudah merasakan 57 hari di tahanan, maka tinggal tersisa 93 hari lagi bagi Nikita untuk menebus kejahatan yang diperbuatannya.
(bar/nu2)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!
- Foto Suami Farah Quinn Memeluk 2 Perempuan di Klub Malam Beredar di Internet
- Pemain The Raid 2 Dapat Bonus Dollar?
- Tinggal dengan Maia Estianty, Dhani: Itu Mau Dul Sendiri
- Drama Korea menjadi Sinetron Kau yang Berasal dari Bintang?Yay or Nay?
- Hari Kartini dan Melihat Sisi Wanita di Era Media Sosial
- Indonesia Pusat Fesyen Dunia? Why Not!
ConversionConversion EmoticonEmoticon